Oknum Perwira Polisi Akhirnya Resmi Tersangka di Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Oknum perwira polisi akhirnya resmi tersangka di kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.--
Korban Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23) dibunuh di rumahnya di Jalacagak, Subang.
Pengacara saksi Ramdanu mengatakan kliennya hari ini, Selasa, 17 Oktober 2023 akan ‘buka-bukaan’ kasusnya di Polda Jabar, hari ini.
Kasus ini, kata pengacara Danu, Achmad Taufan akan segera terkuak.
"Hari ini kita ke Polda Jabar, tanpa surat panggilan klien kami (Ramdanu) siap memberikan kesaksiannya," kata Taufan dikutip dari Youtube Heri Susanto.
Saksi Ramdanu tidak lain keponakan Tuti. Nama lengkapnya Muhamad Ramdanu alias Danu.
Saat itu, polisi sempat mengamankan satu orang yang dicurigai terlibat dalam pembunuhan sadis ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menuturkan orang yang dicurigai ini diamankan petugas kepolisian Polsek Muara Angke di wilayah Jakarta Utara.
“Diperoleh informasi berdasarkan pengembangan bahwa ada seseorang yang berada di TKP saat kejadian dan dari pengembangan ada satu nama,” kata Ibrahim di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (11/8/2021).
Kata Ibrahim, orang yang dicurigai ini berinisial S diamankan polisi di Muara Angke, seusai menumpang kapal dari Cilacap menuju Kalimantan.
Di mana nama itu akhirnya diperoleh informasi, saudara S ini ikut dengan kapal di Kalimantan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: