Vonis Seumur Hidup Terdakwa Pembunuhan Bos Toko Bangunan, JPU Kejari OKI Pikir-pikir
Vonis seumur hidup terdakwa pembunuhan Bos Toko bangunan, JPU Kejari OKI pikir-pikir. Foto : Niskiah/Sumeks.Co --
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Majelis hakim pengadilan negeri Kayuagung, diketuai Eva Rahmawati SH dalam persidangan untuk terdakwa Alim Ardianto (32) menjatuhkan pidana seumur hidup.
Lalu untuk terdakwa Puguh Nurrohman alias Puguh (27) Majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 16 tahun penjara.
Amar putusan itu dibacakan Majelis hakim diketuai Eva Rachmawati SH dengan anggota Indah Wijayati SH dan Nadia Sepianie SH, Selasa 14 Januari 2025.
Atas amar putusan untuk kedua terdakwa dalam kasus pembunuhan dengan korbannya bos toko bangunan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI menyampaikan pikir-pikir.
BACA JUGA:Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI, Polisi Lakukan Pengamanan Ketat
Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi SH MH didampingi Kasi Pidum, Jodhi Atma Enchi SH dan JPU P Purnomo SH mengatakan, dengan amar putusan yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa oleh Majelis hakim pengadilan negeri Kayuagung, pihaknya akan mempelajari pertimbangkan keputusan majelis hakim.
"Jadi sesuai dengan ketentuan KUHP kami akan menggunakan hak kami yaitu menyatakan pikir-pikir terhadap putusan yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa," ujar Kajari, saat diwawancarai awak media, usai persidangan, Selasa 14 Januari 2025.
Kajari menyebut, dalam putusan yang dijatuhkan majelis hakim pada prinsipnya majelis hakim dan Penuntut umum sependapat bahwa kedua terdakwa melakukan pembunuhan berencana.
"Perbuatan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban sebagaimana dalam pembuktian di persidangan," jelas Kajari.
Lalu, putusan majelis hakim untuk terdakwa Alim Ardianto dengan hukuman seumur hidup kurun beberapa tahun ini, 10 tahun untuk putusan seumur hidup dari pengadilan negeri Kayuagung baru ini.
Terkait hukuman seumur hidup yaitu dimana terdakwa menjalani hidup nya hingga wafat di dalam penjara atau lembaga pemasyarakatan nantinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: