Pekan Depan Kembali Hadirkan Saksi Kasus Pembunuhan di OKI, Begini Ini Kata Kajari

Pekan Depan Kembali Hadirkan Saksi Kasus Pembunuhan di OKI, Begini Ini Kata Kajari

Sidang kasus pembunuhan di Jalan Poros Mesuji Raya OKI, pekan depan kembali hadirkan saksi, ini kata Kajari Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Perkara pembunuhan yang terjadi di Jalan Poros SP5 Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya (Mesra), Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), sidangnya pekan depan kembali akan digelar. 

Yakni dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Dimana dijadwalkan ada beberapa saksi yang akan dihadirkan termasuk juga saksi ahli. 

"Pada sidang pekan depan untuk perkara ini masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Kita harap saksi yang dipanggil dapat datang seusai jadwal," kata Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH didampingi Kasi Pidum, Jodhi Atma Enchi SH, Selasa 29 Oktober 2024.

Diungkapkan Kajari, untuk persidangan kasus pembunuhan ini hari dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Dihadirkan 7 orang saksi. Dimana dijadwalkan 8 orang saksi tetapi 1 orang tidak dapat hadir. 

BACA JUGA:PN Palembang Bakal Gelar Sidang Perdana 2 Pelaku Tawuran yang Sebabkan Korban Meninggal

BACA JUGA:Marak, Pelanggaran di Lapangan Hijau, Berikut Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, Mulai Teguran hingga Denda

Pada persidangan, semua saksi menyampaikan keterangannya, apa yang mereka ketahui. Seperti saksi Ahmad Anoval saat peristiwa kejadian menimpa korban bersama dengan korban. 

Dimana korban Ahmad Anoval ini adalah anak korban. Termasuk juga saksi-saksi lainnya yang menerangkan bahwa mengetahui kejadian yang menimpa korban usai kejadian. 

"Tadi untuk saksi Ihkwan rupanya tidak pernah memesan material triplek yang dihantarkan oleh korban. Namun seolah-olah pesanan triplek dari saksi Ihwan," jelas Kajari. 

Pada persidangan, di Pengadilan Negeri Kayuagung, terungkap juga diterangkan oleh saksi bahwa saksi tidak mengetahui adanya permasalahan hutang dan peminjaman uang. 

BACA JUGA:Sidang Pembunuhan Pemilik Toko Bangunan di OKI, Saksi Tak Mengetahui Permasalahan Utang dan Peminjaman Uang

BACA JUGA:Cut Intan Nabila Hadir di Persidangan Bertemu Armor Toreador, Trauma dan Akan Segera Urus Perceraian

Lalu, untuk dua orang saksi lainnya yaitu anak dan istri korban. Dimana istri menyampaikan mengetahui adanya hutang antara korban dengan terdakwa yaitu ada nota-nota. 

Pada persidangan kasus pembunuhan itu, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi sebanyak 7 orang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: