Oknum Perwira Polisi Akhirnya Resmi Tersangka di Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Oknum perwira polisi akhirnya resmi tersangka di kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.--
SUMEKS.CO - Oknum perwira polisi akhirnya resmi tersangka di kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.
Oknum polisi berpangkat Ipda inisial T inilah yang membuat kasus pembunuhan ibu dan anak Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu sempat ‘gelap’ selama 2 tahun.
Jabatan Ipda T saat itu tidak main-main, dia menjabat Kanit Resmob Satreskrim Polres Subang.
Atas ulahnya melakukan perusakan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan ibu dan anak di Subang itu bikin penyidik polisi kesulitan mengungkap kasus ini.
TKP yang “dirusak” yaitu menguras bak mandi di rumah korban Tuti dan Amel di Jalan Ciseuti RT 18 RW 003 Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Subang, di kamar mandi itulah jasad kedua korban dibersihkan pelaku.
Sebelumnya, pelaku utama kasus pembunuhan pada Rabu, 18 Agustus 2021 itu sudah disidangkan perkaranya, yaitu ayah dan suami korban sendiri, Yosep.
Tersangka oknum Ipda T berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Selasa 10 September 2024 mendatangi TKP sebanyak 2 kali.
Pada 18 Agustus 2021, pukul 08.00 WIB, dan pada jam 5 sore.
Abast mengatakan perusakan TKP dilakukan T dengan cara menguras bak mandi keesokan harinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: