Tuntutan Ditunda, Tim Kuasa Hukum Korban Pembunuhan di Distro Anti Mahal Maskerebet Kembali Kecewa

Tuntutan Ditunda, Tim Kuasa Hukum Korban Pembunuhan di Distro Anti Mahal Maskerebet Kembali Kecewa

Tuntutan di Tunda, Tim Kuasa Hukum Korban Pembunuhan di Distro Anti Mahal Maskerebet Kembali Kecewa--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim kuasa hukum korban kasus pembunuhan terhadap pegawai koperasi bernama Anton Eka Saputra, yang mayatnya dicor semen di belakang Distro Anti Mahal Maskerebet Palembang kembali menelan kekecewaan.

Pasalnya, untuk kesekian kalinya sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana terhadap tiga terdakwa Antoni pemilik Distro dan dua terdakwa lainnya yakni Pongki dan Kelvin ditunda.

Seyogyanya, pada sidang yang digelar Selasa 7 Januari 2025 diagendakan pembacaan tuntutan pidana di PN Palembang terpaksa ditunda lantaran rencana penuntutan (rentut) belum turun dari Kejaksaan Agung RI.

"Informasi dari jaksanya hari ini pembacaan tuntutan pidana kembali ditunda, sebab rentutnya belum turun dari Kejagung," ungkap Jasmadi Pasmaindra SH diwawancarai di PN Palembang.

BACA JUGA:Terdakwa Antoni Pemilik Distro Anti Mahal Ungkap Ancaman Jika Utang Tidak Dibayar Istri Jadi Jaminan

BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Mayat Cor di Maskerebet Dihadiri Puluhan Rekan Seprofesi Korban

Menurutnya, penundaan sidang tersebut untuk kesekian kalinya ini memantik rasa kekecewaan dari dirinya selaku kuasa hukum keluarga dari Anton korban pembunuhan.

Jasmadi sangat menyayangkan sidang pembacaan tuntutan tiga terdakwa tersebut kembali alami penundaan, yang seharusnya sudah dapat dibacakan pada sidang kali ini.


Tiga terdakwa kasus pembunuhan pegawai koperasi yang dicor semen di belakang Distro Anti Mahal Maskerebet Palembang--

"Pihak keluarga korban, khususnya istri korban ingin segera mengetahui apa tuntutan untuk para terdakwa agar mereka segera mendapatkan rasa keadilan," ujarnya.

Meski sedikit kecewa, ia mewakili keluarga korban pembunuhan tetap menghormati proses hukum terutama mengenai penundaan persidangan pembacaan tuntutan pidana.

Ia hanya berharap nantinya, para terdakwa dapat dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya yaitu dengan hukuman pidana mati.

Sebab menurut Jasmadi, dalam fakta persidangan terungkap bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh unsur melanggar Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

BACA JUGA:Jasmadi Tepis Alibi Terdakwa Kasus Pembunuhan Sadis Pegawai Koperasi di Bawah Ancaman Korban

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: