Tuntutan Ditunda, Tim Kuasa Hukum Korban Pembunuhan di Distro Anti Mahal Maskerebet Kembali Kecewa
Tuntutan di Tunda, Tim Kuasa Hukum Korban Pembunuhan di Distro Anti Mahal Maskerebet Kembali Kecewa--
"Kami yakini para terdakwa tidak luput dari pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dan fakta persidangan juga seperti itu dan layak untuk dijatuhi pidana mati," tandasnya.
Terungkap dari uraian dakwaan JPU Kejari Palembang, bahwa perbuatan para terdakwa didasari adanya rencana pembunuhan terlebih dahulu terhadap korban Anton Eka Saputra.
Terdakwa Antoni Pemilik Distro Anti Mahal Ungkap Ancaman Utang Tidak Dibayar Istri Jadi Jaminan--
Sebab, terdakwa Antoni pemilik Distro Anti Mahal kesal dengan korban Anton karena ditagih dan dipaksa untuk membayarkan uang pinjaman yang bermula pinjam Rp5 juta menjadi Rp24 juta.
Kemudian, lanjut penuntut umum terdakwa memanggil dua terdakwa lainnya Pongki dan Kelvin dirumah yang menyepakati untuk melakukan pembunuhan terhadap korban Anton Eka Saputra.
Saat korban datang ke Distro Anti Mahal untuk menagih uang, para terdakwa kemudian menganiaya korban terlebih dahulu dengan menggunakan kunci pas hingga meregang nyawa.
Saat korban sudah tidak bernyawa lagi, ketiga terdakwa kemudian menguburkan mayat korban dibelakang gedung Distro Anti Mahal dengan menggunakan coran semen.
Usai mengubur korban Antoni, para terdakwa juga merampok barang-barang korban berupa uang Rp5 juta, Handphone serta motor milik korban.
Setelah melakukan pembunuhan para terdakwa pun kabur dan sempat dinyatakan DPO, sebelum akhirnya para terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Otak pelaku pemilik Distro Anti Mahal atas nama terdakwa Antoni ditangkap saat bersembunyi di Kota Padang Sumatera Barat, lalu Pongki ditangkap di Batam dan Kevin menyerahkan diri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: