Menunggu Sidang Etik AKBP Bintoro CS dan Kasus Pembunuhan Anak Bawah Umur oleh Anak Bos Prodia
Dua Tersangka kasus pelcehan seksual, narkoba dan pembunuhan FA, seorang anak di bawah umur, yang tewas di hotel Senopati Kebayoran Baru Jakarta --
Menunggu Sidang Etik AKBP Bintoro dan Kasus Pembunuhan Anak Bawah Umur oleh Anak Bos Prodia
Jakarta, sumeks.co - Kepala Divisi Propam (Kadivpropam) Polri, Irjen Abdul Karim berkomitmen Polri untuk menindak tegas setiap anggota yang terlibat dalam pelanggaran.
Termasuk yang kini lagi viral menyangkut mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
Bintoro diduga melakukan pemerasan sebesar Rp20 miliar terhadap keluarga tersangka kasus pembunuhan anak di bawah umur.
Proses Hukum dan Sidang Kode Etik AKBP Bintoro
AKBP Bintoro, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, telah dimutasi ke posisi Penyidik Madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak Agustus 2024.
Ia diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga tersangka dalam kasus pembunuhan FA, seorang anak di bawah umur, yang tewas di hotel Senopati Kebayoran Baru Jakarta pada April 2024.
BACA JUGA:Tersangka Narkoba yang Tewaskan Bripda Faras Anggota Polres Lahat Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
BACA JUGA:Bid Propam Polda Sumsel Mitigasi Judi Online dan Narkoba Personel Polsek Indralaya
Oleh pelaku, korban tewas inisial FA ini juga dicekoki Narkoba dan mendapat pelecahan seksual.
Di tempat terpisah, Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap, menyatakan bahwa Bintoro bersama tiga anggota lainnya telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) untuk menunggu proses sidang kode etik.
“Terhadap yang bersangkutan dan tiga orang lainnya telah dimutasi dari jabatannya dan dilakukan penempatan khusus di Bidpropam Polda Metro Jaya,” ujar Radjo pada Rabu, 29 Januari 2025.
Berikut daftar empat anggota yang dikenai patsus:
B (Bintoro) – Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: