Dukung Program Bersih-Bersih BUMN, Kejari Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank Rp5,4 M

Dukung Program Bersih-Bersih BUMN, Kejari Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank Rp5,4 M

Dukung Program Bersih-Bersih BUMN, Kejari Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank Rp5,4 Miliar--

BACA JUGA:Gedung Lama Kejari Palembang Resmi Jadi Cagar Budaya, Kajari: Kami Siap Menjaga dan Melestarikannya

Dibeberkan Ario, jumlah kerugian negara yang timbul sebagai akibat dari perbuatan para tersangka tersebut adalah sebesar Rp5,4 miliar lebih.

Kedua tersangka, juga dijerat dengan Primer Pasal Pasal 2 Ayat (1) atau subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.


--

Adapun alasan dilakukannya penahanan diterangkan Ario yakni pertama mempercepat proses penyidikan.

Lalu kedua sehubungan dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP "Perintah Penahanan dilakukan terhadap seseorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana".

Dan ketiga, sebagaimana terlampir Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP "Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih".

Lebih lanjut diterangkan Ario, tidak menutup kemungkinan untuk mendukung pembuktian maka tim penyidik Kejari Palembang segera melakukan penyitaan dan penggeledahan guna mendapatkan tambahan alat bukti terkait dengan perbuatan para tersangka.

Ditanya terkait adakah pengembangan untuk tersangka lain dalam perkara ini, Ario menjawab masih menunggu pendalaman materi penyidikan perkara.

"Karena saat ini meski telah ada dua tersangka, penyidik masih terus mendalami penyidikan apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: