Siap-Siap, Kejati Sumsel Bakal Bidik Tersangka Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Mayor Ruslan
Kasus korupsi jual aset yayasan Batanghari sembilan yang berlokasi di jalan Mayor Ruslan Palembang masih tahap penyidikan--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, bakal kembali membidik tersangka dalam penyidikan baru terkait kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Ya, itu setelah penyidik Pidsus Kejati Sumsel resmi menaikkan status penyelidikan korupsi penjualan aset oleh oknum mafia tanah berupa sebidang tanah yang terletak di Jalan Mayor Ruslan Palembang ke tahap penyidikan.
Kabar naiknya status ke penyidikan tersebut, dibenarkan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dikonfirmasi Selasa 13 Agustus 2024.
"Benar, kasus tersebut telah naik ketahap penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan proses penyelidikan," kata Vanny.
Naiknya kasus tersebut ke tahap penyidikan, kata Vanny usai dilakukan gelar perkara terlebih dahulu sebelum akhirnya dinyatakan naik ke tahap penyidikan.
Dibeberkan Vanny, jika telah naik ke tahap penyidikan maka selanjutnya bakal diagendakan rangkaian penyidikan seperti pemanggilan saksi-saksi dan lain sebagainya.
"Pemanggilan sejumlah nama itu guna diambil keterangan untuk menguatkan alat bukti dalam suatu rangkaian penyidikan perkara," ungkap Vanny.
"Akan kami informasikan lebih lanjut jika nanti ada update terbaru penyidikan perkara tersebut," tambahnya.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Penerbitan Sertifikat Yayasan Batanghari Sembilan Yogyakarta, Jaksa Hardirkan 5 Saksi
Hanya saja, Vanny belum bisa membeberkan lebih lanjut terkait struktur lengkap penyidikan perkara yang dimaksud dikarenakan baru naik ke tahap penyidikan.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun nama perkara yang naik ketahap penyidikan yaitu dugaan tindak pidana kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: