Tak Jera, Residivis Narkoba 'Pulkam' ke Penjara Usai Divonis 18 Tahun Pidana Bawa 4 Kilogram Sabu
Terdakwa kasus empat paket besar sabu berdiskusi dengan penasihat hukum usai divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang--
Hanya bersikap sopan selama persidangan yang menjadi hal meringankan putusan pidana terdakwa Sherga Rivando.
Atas vonis pidana 18 tahun penjara itu, terdakwa Sherga Rivando didampingi penasihat hukum menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu tujuh hari kedepan untuk menentukan sikap.
"Kami pikir-pikir yang mulia," ucap penasihat hukum terdakwa Tria SH dari Posbakum PN Palembang di persidangan.
BACA JUGA:Polda Sumsel Musnahkan BB 1,5 Kilogram Sabu, Hasil Tangkapan Selama 2 Bulan dari 17 Pelaku Narkoba
--
Kesempatan yang sama juga diberikan kepada JPU, guna menentukan sikap terima atau banding terhadap putusan tersebut.
Dalam uraian singkat dakwaan JPU, kasus yang menjerat terdakwa bermula sekira awal Maret 2204 terdakwa menerima telpon dari seseorang berinisial BO.
BO yang saat ini berstatus sebagai DPO, menanyakan kepada terdakwa Sherga Rivando apakah sudah memiliki handphone kecil.
Lalu, BO pun kemudian menyuruh seseorang untuk mengantarkan uang sebesar Rp400 ribu kepada terdakwa dan bertemu di portal perumahan.
BACA JUGA:Naik Pesawat dari Jakarta, Kurir Antar 3 Kilogram Sabu Jaringan Aceh Tertangkap di Lubuklinggau
BACA JUGA:Pria Penyelundup Sabu Dalam Pempek Belah ke Lapas Kayuagung Ternyata Residivis
Uang tersebut langsung digunakan untuk membeli ponsel oleh terdakwa dan langsung digunakannya untuk menghubungi BO.
Sekira pukul 15.30 WIB, BO menelepon terdakwa dan mengatakan meminta terdakwa untuk mengambil bahan sabu dari orang suruhan BO.
Kemudian sekira pukul 16.30 WIB, terdakwa menerima telepon dari orang suruhan BO yang hendak mengantarkan sabu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: