Tak Jera, Residivis Narkoba 'Pulkam' ke Penjara Usai Divonis 18 Tahun Pidana Bawa 4 Kilogram Sabu
Terdakwa kasus empat paket besar sabu berdiskusi dengan penasihat hukum usai divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang--
Selanjutnya, sekira pukul 17.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor milik kakaknya, terdakwa menuju depan SDN 114 Kelurahan Sukabangun untuk bertemu orang suruhan BO.
BACA JUGA:Pecatan Polisi Berpangkat Briptu di Muratara Jadi Kurir Sabu-Sabu di Baturaja, PTDH Perkara Narkoba
BACA JUGA:13 Kilogram Sabu Asal Malaysia Gagal Beredar di Sumsel, Barang Bukti Ditemukan BNNP di Lokasi Ini
Saat itu terdakwa menerima 1 buah paper bag warna kuning berisi 4 paket besar yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan QING SHAN.
Lalu paket tersebut diletakkan oleh terdakwa di sepeda motor yang dikendarainya yang rencananya akan diserahkan kepada BO.
Apes bagi terdakwa, ketika sedang melintas di Jl. Peternakan Raya Kelurahan Sukabangun Kecamatan Sukarami, sepeda motor terdakwa langsung dihentikan petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.
Pada saat digeledah ditemukan barang bukti 4 paket besar sabu yang setelah ditimbang total bersi seberat 3,8 kilogram atau nyaris 4 kilogram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: