Pinjam Motor Tetangga Antar Temannya, Residivis di Palembang Ini Malah Diturunkan Dijalan Diserahkan ke Polisi

Pinjam Motor Tetangga Antar Temannya, Residivis di Palembang Ini Malah Diturunkan Dijalan Diserahkan ke Polisi

Seorang pria di Kota Palembang harus kembali berurusan dengan hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sabtu 6 September 2025. -Dok.Sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang pria di Kota Palembang harus kembali berurusan dengan hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
 
Hal ini lantaran ia diduga kuat telah melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor. Dimana, Residivis di Kota Palembang ini berniat hendak mengantarkan temannya ke tempat tujuan. 
 
Namun, setelah mendapatkan pinjaman sepeda motor milik tetangganya sendiri, ia malah diturunkan dijalan. Sontak, korban yang bersama warga langsung menyerahkan pelaku kek polisi. 
 
Pelaku, yakni inisial AN (34). Seorang residivis yang baru keluar dari menjalani masa hukumannya di Lapas Pakjo Palembang. 
 
 
 
AN diserahkan ke polisi berdasarkan laporan daari korban, Fathur Rahman (47) warga Jalan Masjid Lorong Damai, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Kamis 4 September 2025, sekira pukul 10.00 WIB. 
 
Diketahui, kronologi peristiwa ini bermula saat AN bersama rekannya berinisial AT (DPO) mendatangi rumah korban yang masih satu lingkungan dengannya.
 
Kepada korban, AN meminjam motor Honda Revo Fit bernomor polisi BG 6550 IK, dengan alasan hendak mengantar temannya ke kawasan KM 12.
 
Korban yang mengenal AN, lalu meminjamkan motor tersebut. Namun setelah dibawa, motor tak kunjung dikembalikan hingga malam hari.
 
 
 
Setelah mengantar AT ke KM 12, bukannya langsung kembali, AN malah diajak berputar-putar hingga ke kawasan Pasar Induk, Jakabaring.
 
Di sanalah, AT justru meninggalkan AN, membawa motor hasil pinjaman itu.
 
“Saya mengaku salah, Pak. Tapi saya juga ditipu oleh teman saya. Dia meninggalkan saya di pasar,” ujar AN, Sabtu. 
 
Merasa motornya tidak dikembalikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang. Kemudian, bersama warga dibantu pihak kepolisian, AN langsung diamankan dikediamannya untuk diserahkan ke polisi. 
 
 
 
“Benar, kami telah menerima pelaku penggelapan sepeda motor atas nama AN. Pelaku diserahkan langsung oleh korban,” ujar Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwinsyah. 
 
Saat ini, AN sudah diserahkan ke Satreskrim Unit Piket Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan rekan pelaku inisial AT sudah ditetapkan sebagai DPO. 
 
 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait