Hakim Uraikan Jatah Gratifikasi Yang Diterima Tiga Terdakwa Korupsi ASN Pajak Nonaktif

Hakim Uraikan Jatah Gratifikasi Yang Diterima Tiga Terdakwa Korupsi ASN Pajak Nonaktif

Majelis hakim uraikan uang gratifikasi yang diterima masing-masing terdakwa saat bacakan amar putusan pidana--

PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Majelis hakim Tipikor PN Palembang beberkan besaran jumlah uang gratifikasi yang diterima oleh tiga terdakwa korupsi oknum pegawai pajak nonaktif.

Hal itu dibeberkan majelis hakim diketuai Masriati SH MH, dalam uraian pertimbangan putusan pidana yang dibacakan pada sidang yang digelar Jumat 2 Agustus 2024.

Diuraikan majelis hakim, bahwa terdakwa Rangga Fredy Ginanjar terbukti menerima uang gratifikasi sebagai pegawai pajak lebih kurang Rp787 juta.

Uang tersebut, menurut majelis hakim diberikan Fajar Febriansyah sebagai Dirut PT Inti Dwitama dan Novriansyah Regan Dirut PT Lematang Enim Energi dan dari PT Heva Petroleum Energi sebagai wajib pajak.

BACA JUGA:Hakim Beberkan Jatah Gratifikasi yang Diterima 3 Oknum Pegawai Pajak Nonaktif yang Divonis Berbeda

BACA JUGA:Vonis Pidana Belum Lengkap, Nasib 3 Terdakwa Korupsi Pajak Diputus Besok

Kedua nama 9 tersebut saat ini telah dilakukan upaya penuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang dengan agenda pemeriksaan perkara.

Lalu, terdakwa Natalia Wulan Purnamasari menerima uang Rp 40.500.000 dari Fajar Febriansah (Direktur Utama PT Inti Dwitama terdakwa berkas terpisah), dari terdakwa Rangga Fredy Ginanjar.



Dan terakhir, terdakwa Rizky Faris Harjito menerima uang seluruh Rp 8.029.000 dari Reni Puspita istri terdakwa Rangga Fredy Ginanjar, dari Rangga Fredy Ginanjar.

Terungkapnya pemberian gratifikasi terhadap para terdakwa tersebut, senada dengan dakwaan yang sebelumnya telah disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

BACA JUGA:Jadwal Laga Uji Coba Debry Timnas Pusat VS Timnas Cabang Akhirnya Terungkap, Catat Tanggalnya!

BACA JUGA:Damkar Depok Langsung Dikasih 2 Chainsaw Dari Masyarakat, Tidak Pakai Uang Pajak Paska Viral Video ‘Room Tour’

Dalam dakwaan, Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari dan Rizky Faris Harjito juga terungkap bagi-bagi jatah uang setoran pajak dari wajib pajak senilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: