Hakim Uraikan Jatah Gratifikasi Yang Diterima Tiga Terdakwa Korupsi ASN Pajak Nonaktif

Hakim Uraikan Jatah Gratifikasi Yang Diterima Tiga Terdakwa Korupsi ASN Pajak Nonaktif

Majelis hakim uraikan uang gratifikasi yang diterima masing-masing terdakwa saat bacakan amar putusan pidana--

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan," tegas hakim ketua bacakan petikan amar putusan.

BACA JUGA:Alumni Pesantren Digaji Rp65 Juta Tiap Kali Bawa 1 Kilo Sabu, Sudah 5 Kali Lebih Lolos Pengecekan di Bandara

BACA JUGA:Oknum ASN Polres OKI Diduga Gelapkan Uang Wajib Pajak, Modus Bantu Urus Pembayaran

Atas vonis pidana tersebut, dua dari tiga terdakwa yaitu Natalia Wulan Purnamasari dan Rizky Fariz Harjito menyatakan sikap terima.

Sementara, satu terdakwa lainnya yakni Rangga Fredy Ginanjar didampingi tim penasihat hukumnya tegas menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu selama 7 hari kedepan guna menentukan sikap.

Dikonfirmasi pada kuasa hukum Natalia Wulan Purnamasari, Supendi SH MH setelah berkoordinasi dengan kliennya maka sepakat untuk menerima putusan pidana 2 tahun pidana tersebut.

"Kalau dari kami usai putusan pidana beberapa waktu lalu, dan berkoordinasi dengan klien maka sepakat menerima putusan pidana 2 tahun penjara," singkat Supendi dikonfirmasi Rabu 7 Agustus 2024.

Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya melalui tim kuasa hukum saat dikonfirmasi belum merespon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: