Hakim Uraikan Jatah Gratifikasi Yang Diterima Tiga Terdakwa Korupsi ASN Pajak Nonaktif
Majelis hakim uraikan uang gratifikasi yang diterima masing-masing terdakwa saat bacakan amar putusan pidana--
Para terdakwa diduga telah menerima uang fee setoran pajak dari lima perusahaan wajib pajak namun tidak disetorkan oleh para terdakwa.
"Yang bertentangan dengan jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata penuntut umum bacakan dakwaan saat itu.
Diterangkan penuntut umum, bagi-bagi jatah setoran pajak dalam bentuk fee yang tidak disetorkan oleh para terdakwa diantaranya dari PT Tjong Santosa Abadi, Rizky Jaya Utama, Rizky Jaya Abadi, PT Inti Dwitama, serta PT Lematang Enim Energi.
BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Harapkan Komisi Informasi Berkontribusi Bangun Keterbukaan Informasi Publik
BACA JUGA:Akun Lazada Dibobol Orang Tak Dikenal, Pria di Palembang Merugi Belasan Juta Lapor Polisi
--
Terungkap juga dalam dakwaan penuntut umum, bahwa telah terjadi kesepakatan antara ketiga terdakwa fee dari setoran wajib pajak tidak perlu dilakukan penyetoran.
Serta telah terjadi juga kesepakatan masing-masing terdakwa, untuk bagi-bagi uang fee setoran dari lima perusahaan wajib pajak tersebut.
Oleh sebab itulah, majelis hakim dalam sidang menjatuhkan putusan pidana yang berbeda-beda terhadap masing-masing terdakwa.
Rangga Fredy Ginanjar dihukum 3 tahun penjara, Natalia Wulan Purnama sari 2 tahun penjara serta Rizky Fariz Harjito 1 tahun penjara.
BACA JUGA:Bayar Pajak di OKI Lebih Mudah dengan QRIS dan Virtual Account
Mereka, oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Masriati SH MH dinilai telah terbukti bersalah melanggar dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketiganya dinilai terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Selain pidana pokok, para terdakwa juga dihukum dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp100 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: