Divonis 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa Sarimuda Sebut Vonis Hakim Kontradiktif

Divonis 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa Sarimuda Sebut Vonis Hakim Kontradiktif

Divonis 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa Sarimuda Sebut Vonis Hakim Kontradiktif--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terdakwa eks Dirut PT Sriwijaya Sumsel Mandiri (SMS) Sarimuda, dihukum majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Palembang selama 3 tahun penjara.

Pada sidang yang digelar Jumat 7 Juni 2024, majelis hakim diketuai Pitriadi dalam pertimbangan vonis pidana bahwa terdakwa Sarimuda dinilai telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua Jaksa KPK RI.

Majelis hakim menilai terdakwa Sarimuda terbukti melanggar tindak pidana korupsi dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Sarimuda selama 3 tahun," tegas hakim ketua Pitriadi bacakan amar putusan.

BACA JUGA:Sampaikan Pledoi, Terdakwa Sarimuda: Saya Dikriminalisasi dan Didzolimi, Sangkaan Korupsi Hanya Asumsi Saja

BACA JUGA:Sebut Kewenangan Eks Dirut PT SMS Bukan Untuk Pribadi, Penasihat Hukum Sarimuda Segera Susun Pledoi

Dalam pertimbangan memberatkan hukuman pidana, majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi.

Sementara, hal yang meringankan menurut majelis hakim terdakwa merupakan tulang punggung keluarga serta bersikap sopan selama persidangan

Terkait uang kerugian negara, majelis hakim memerintahkan jaksa KPK mengembalikan kelebihan bayar senilai Rp6,9 miliar kepada terdakwa Sarimuda dari Rp15,7 miliar yang telah dititipkan ke jaksa KPK terhadap kerugian negara Rp8 miliar.

Diketahui, sebelumnya hukuman pidana terhadap terdakwa Sarimuda tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI.

BACA JUGA:TEGAS! Jaksa KPK Tuntut 4,6 Tahun Penjara Sarimuda, Mantan Dirut PT SMS Koruptor Batu Bara

BACA JUGA:Sarimuda Melawan! Tepis Adanya Invoice Fiktif, Berani Sumpah Pocong Jika Berikan Keterangan Berbohong

Yang mana, sebelumnya jaksa KPK RI meminta agar majelis hakim Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Atas vonis tersebut terdakwa Sarimuda didampingi tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir serta jaksa KPK RI diberikan waktu selama 7 hari kedepan untuk menentukan sikap terima atau banding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: