Divonis 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa Sarimuda Sebut Vonis Hakim Kontradiktif
Divonis 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa Sarimuda Sebut Vonis Hakim Kontradiktif--
Menanggapi vonis tersebut, Heribertus Hartoyo SH MH penasihat hukum Sarimuda mengatakan masih pikir-pikir atas vonis majelis hakim terhadap kliennya.
Sebab, menurutnya vonis yang dijatuhkan terhadap terdakw Sarimuda sedikit kontradiktif dari fakta-fakta yang tersaji dipersidangan.
BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi PT SMS Berlanjut, Terdakwa Sarimuda Bantah Adanya Invoice Fiktif
"Yang mana dalam pertimbnag putusan majelis hakim ada kerugian negara namun dalam putusan akhir malah menguntungkan, yang ini lah kita sebut kontradiktif," ungkapnya.
Diterangkannya, kontradiktif yang dimaksud sebagaimana pertimbangan majelis hakim dalam putusannya yakni PT AJM, PT MPMT hingga PT Emitrako justru menguntungkan PT SMS.
Sehingga, masih kata Heribertus masih menjadi pertanyaan yang berarti dakwaan penuntut umum yang menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp18 miliar itu berarti salah besar.
"Kami berkoordinasi dahulu dengan klien untuk menentukan langkah apa kedepannya, yang pasti masih kita teliti dahulu nanti salinan putusan lengkap dari majelis hakim," tukasnya.
BACA JUGA:Siap-Siap! Jaksa KPK Segera Hadirkan Saksi Kunci untuk Buktikan Perbuatan Korupsi Sarimuda
Senada juga dikatakan jaksa KPK RI yang akan melaporkan terlebih dahulu kepad atasan atas vonis pidana serta pertimbangan yang sedikit berbeda dari tuntutan pidana.
"Kami masih akan melaporkan dahulu karena diberi waktu tujuh hari menyatakan sikap, maka masih pikir-pikir," singkat jaksa KPK.
Sebelumnya, jaksa KPK RI mendakwa Sarimuda kasus dugaan korupsi memperkaya diri sendiri senilai, sekaligus penyalahgunaan kewenangan terkait pengangkutan batubara.
Sehingga berdasarkan dakwaan jaksa KPK RI, perbuatan terdakwa Sarimuda diduga telah merugikan keuangan negara Rp18 miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: