4 Bundel Berkas dan 1 Unit PC Disita Kejati Sumsel Saat Geledah KPP Pratama Ilir Timur Palembang

4 Bundel Berkas dan 1 Unit PC Disita Kejati Sumsel Saat Geledah KPP Pratama Ilir Timur Palembang

Sumsel Dr Noordien Kusumanegara SH MH-Fadli-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menyita sebanyak 4 bundel dokumendari penggeledahan Kantor Pajak Pratama (KPP) Ilir Timur Palembang, Kamis, 16 November 2023.

Dokumen yang disita disinyalir berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pajak yang diduga dilakukan oknum pegawai KPP Pratama Palembang

Selain 4 bundel dokumen, penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih 3,5 jam tersebut, juga turut menyita 1 unit barang elektronik berupa PC dari salah satu ruangan KPP Pratama Palembang.

"Dari penggeledahan di KPP Pratama Ilir Timur Palembang, ada beberapa bundel berkas serta 1 unit PC yang kami sita, untuk info selanjutnya nanti Penkum yang menerangkan," kata Koordinator Pidsus Kejari Sumsel Dr Noordien Kusumanegara SH MH, saat memberikan keterangan singkat usai menggeledah kantor KPP Pratama Ilir Timur Palembang. 

BACA JUGA:Mantap! Dalami Aliran Uang Gratifikasi Kasus Pajak, KPP Pratama Ilir Timur Digeledah Kejati Sumsel

Sementara itu, di lokasi penggeledahan juga hadir pihak humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel dan Babel, namun tidak bersedia berkomentar mengenai giat penggeladahan Kejati Sumsel tersebut.

Informasi yang dihimpun, selain menggeledah KPP Pratama Ilir Timur Palembang, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga menggeledah dibeberapa titik lokasi lainnya.

Namun, hingga berita ini diturunkan penggeledahan dibeberapa titik lokasi lainnya masih berlangsung, pun demikian belum ada rilis lebih lanjut dari Penkum Kejati Sumsel.

Sebagaimana diketahui, sejak dinaikkan status ke penyidikan, Pidsus Kejati Sumsel dalam perkara ini telah menetapkan sebanyak 3 orang tersangka.

BACA JUGA: Kembangkan Penyidikan Kasus Korupsi Pajak, Penyidik Kejati Sumsel Kembali Garap Dua Staf KPP Palembang

Dimana 3 tersangka tersebut pada saat itu merupakan tiga orang oknum ASN pegawai pajak, meskipun saat ini telah dikenakan sangsi berupa pemecatan serta sangsi dibebastugaskan dari jabatan.

Tiga orang tersangka kasus mirip Gayus Tambunan tersebut diketahui bernama Rizky Fariz Harjito, Rangga Ferdi Ginyanar dan Natalia Wulan Purnamasari.

Hingga kini, para tersangka untuk sementara dilakukan penahanan 2 diantaranya di rutan Tipikor Pakjo Palembang, sementara satu tersangka lainnya di Lapas Perempuan Palembang.

Sebelum dilakukan penggeledahan pihak penyidik Pidsus Kejati Sumsel mengklaim bakal melakukan pengembangan penyidikan lebih mendalam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: