3 Tersangka Korupsi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan 2019-2021 Bakal Disidang Rabu Depan
3 Tersangka Korupsi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan 2019-2021 Bakal Disidang Rabu Ini--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tiga direktur perusahaan swasta tersangka pengembangan perkara korupsi pemenuhan kewajiban perpajakan tahun 2019-2021, bakal segera jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Palembang.
Ketiga tersangka yakni, Heriyansyah, Novriansyah Regan serta Fajar Febriansyah dijadwalkan akan disidangkan pada Rabu 7 Juli 2024 mendatang.
Hal itu sebagaimana dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Jumat 28 Juni 2024.
Dari SIPP PN Palembang, diketahui ketiga tersangka bakal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.
BACA JUGA: Kakanwil DJP Sumsel Babel Angkat Bicara Soal Kasus Korupsi Perpajakan Seret 3 Oknum Pegawai Pajak
Masih dari laman SIPP PN Palembang menyebutkan, sidang pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa digelar diruang sidang Garuda atau ruang sidang Tipikor gedung PN Palembang.
Kasubsi Penuntutan Kejari Palembang Syaran Jafizhan SH MH dikonfirmasi, membenarkan berkas perkara tersangka korupsi pemenuhan kewajiban perpajakan tahun 2019-2021 sebelumnya dilimpahkan ke PN Palembang.
"Berdasarkan informasinya seperti itu, bahwa sidang perdana pembacaan dakwaan bakal digelar pada Rabu 3 Juli 2024 mendatang," ungkap Syaran.
Hanya saja, kata Syaran ia belum menerima informasi resmi dari PN Palembang khususnya mengenai penetapan siapa yang bakal menjadi majelis hakim nantinya.
Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi pemenuhan kewajiban perpajakan tahun 2019-2021 merupakan pengembangan perkara dari tiga tersangka sebelumnya yang menjabat tiga oknum pegawai pajak.
Tiga oknum pegawai pajak yang dimaksud, yaitu bernama Rizky Fariz Harjito, Rangga Ferdi Ginanjar dan Natalia Wulan Purnamasari yang diusut oleh Pidsus Kejati Sumsel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: