3 Tersangka Korupsi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan 2019-2021 Bakal Disidang Rabu Depan

3 Tersangka Korupsi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan 2019-2021 Bakal Disidang Rabu Depan

3 Tersangka Korupsi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan 2019-2021 Bakal Disidang Rabu Ini--

Yang mana, saat ini ketiga oknum mantan pegawai pajak telah terlebih dahulu telah dilakukan proses pembuktian perkara dipersidangan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.

Disebutkan, tiga terdakwa korupsi oknum ASN mantan pegawai pajak didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumsel.

BACA JUGA:Terkini Kasus Korupsi Pajak, Giliran Legal Office Bank BCA Palembang Diperiksa Kejati Sumsel

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Pajak Berlanjut, ASN KPP Pratama Palembang Ilir Timur Dicecar 15 Pertanyaan!

Selain pasal berlapis, dalam dakwaan atas nama Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari dan Rizky Faris Harjito juga terungkap bagi-bagi jatah uang setoran pajak dari wajib pajak senilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Hal tersebut, terungkap saat majelis hakim Tipikor PN Palembang menggelar sidang perdana yang digelar Kamis 28 Maret 2024 lalu dengan agenda pembacaan dakwaan.

Para terdakwa diduga telah menerima uang fee setoran pajak dari lima perusahaan wajib pajak namun tidak disetorkan oleh para terdakwa, yang bertentangan dengan jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Diterangkan penuntut umum, dugaan bagi-bagi jatah setoran pajak dalam bentuk fee yang tidak disetorkan oleh para terdakwa diantaranya dari PT Tjong Santosa Abadi, Rizky Jaya Utama, Rizky Jaya Abadi, PT Inti Dwitama, serta PT Lematang Enim Energi. 

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Pajak Berlanjut, ASN KPP Pratama Palembang Ilir Timur Dicecar 15 Pertanyaan!

BACA JUGA:Wow! Ternyata Segini Uang Gratifikasi yang Diduga Diterima Tersangka Korupsi Pajak Mirip Kasus Gayus Tambunan

Terungkap juga dalam dakwaan penuntut umum, bahwa telah terjadi kesepakatan antara ketiga terdakwa fee dari setoran wajib pajak tidak perlu dilakukan penyetoran.

Serta telah terjadi juga kesepakatan masing-masing terdakwa, untuk bagi-bagi uang fee setoran dari lima perusahaan wajib pajak tersebut.

Disebutkan penuntut umum dalam dakwaannya, bahwa para terdakwa diduga telah menerima uang gratifikasi dari wajib pajak sebesar Rp800 juta lebih

Dengan rincian, terdakwa Rangga Fredy Ginanjar mantan juru sita Pajak KPP Pratama Palembang Ilir Timur menerima uang sebesar lebih Rp787 juta.

BACA JUGA:Berpotensi Mangkir, Satu Tersangka korupsi Pajak Mirip Gayus Tambunan Dijemput Paksa Kejati Sumsel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: