Giliran Pentolan Dirjen Pajak Pusat dan Kanwil DJP Sumsel Babel Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel

 Giliran Pentolan Dirjen Pajak Pusat dan Kanwil DJP Sumsel Babel Diperiksa Penyidik  Kejati Sumsel

Kantor Wilayah DJP Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung.--dok : sumeks.co

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Direktorat kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur dari Dirjen Pajak Pusat berinisial DA, dikabarkan diperiksa tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Senin 20 November 2023.

DA dipanggil dan diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel dalam rangkaian pendalaman materi penyidikan, perkara dugaan korupsi pajak oleh tiga tersangka pegawai pajak Palembang.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dikonfirmasi membenarkan saat ini tim pidsus memeriksa DA untuk diambil keterangan terkait penyidikan tersebut.

"Benar, terkonfirmasi yang bersangkutan diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel terkait pendalaman materi penyidikan kasus pajak," ungkap Vanny.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Mafia Pajak Mirip Kasus Gayus Terus Diusut, Giliran 2 Orang Pihak Swasta Diperiksa Kejati Sumsel

Dikesempatan yang sama, lanjut Vanny penyidik juga memanggil dan memeriksa salah satu staf Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sumsel Babel berinisial HR.

"Adapun HR ini jabatannya sebagai penelaah keberatan pada kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung," tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan Vanny, dalam penyidikan perkara ini jumlah saksi yang diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel berjumlah lebih dari 35 nama.

Dijelaskan Vanny, dalam perkara ini modus para tersangka pegawai pajak  diduga menerima suap atau gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Pajak Mirip Kasus Gayus Tambunan di KPP Palembang Jadi Sorotan Publik, Bikin Warganet Geram!

Mantan Kasi Datun Kejari Palembang, menegaskan Pidsus Kejari Sumsel akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya

"Serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud," tukasnya.

Sebagaimana diketahui, sejak dinaikkan status ke penyidikan, Pidsus Kejati Sumsel dalam perkara ini telah menetapkan sebanyak 3 orang tersangka.

Yang mana 3 tersangka tersebut pada saat itu merupakan tiga orang oknum ASN pegawai pajak, meskipun saat ini telah dikenakan sangsi berupa pemecatan serta sangsi dibebastugaskan dari jabatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: