Kasus Korupsi Mafia Pajak Mirip Kasus Gayus Terus Diusut, Giliran 2 Orang Pihak Swasta Diperiksa Kejati Sumsel

Kasus Korupsi Mafia Pajak Mirip Kasus Gayus Terus Diusut, Giliran 2 Orang Pihak Swasta Diperiksa Kejati Sumsel

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH. Foto: Fadli/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada bidang Pidana Khusus (Pidsus), memeriksa dua orang saksi untuk dimintai keterangan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi mafia pajak pada KPP Pratama Kota Palembang.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dikonfirmasi Senin 13 November 2023 menerangkan dua nama yang diperiksa dihadapan penyidik kali ini adalah dari pihak swasta.

Dibeberkannya, dua nama yang dimaksudkan itu adalah berinisial MYS selaku Direktur PT Lematang Enim.

"Dan yang kedua diperiksa penyidik yaitu berinisial S karyawati PT Panorama Sriwijaya Ekspo," terangnya.

BACA JUGA:Kerabat Tersangka Korupsi Pajak Diperiksa Penyidik, Kuasa Hukum Tantang Kejati Bongkar Mafia Pajak di Sumsel

Dikatakan Vanny, sebenarnya pada hari ini diagendakan memeriksa sebanyak 3 nama, namun salah satunya berhalangan hadir dan akan dilakukan pemanggilan ulang.

Satu nama yang tidak hadir itu, lanjut Vanny yakni berinisial SR yang mana dalam hal ini selaku pegawai PT LEE.

Disinggung mengenai bakal adanya pemanggilan sejumlah nama dari pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel dan Babel, Vanny belum bisa berkomentar lebih jauh mengenai hal itu.

Dikatakannya, sejauh dalam rangkaian penyidikan yang dilakukan Pidsus Kejati Sumsel akan terus memanggil dan memeriksa sejumlah nama lainnya.

BACA JUGA: Kembangkan Penyidikan Kasus Korupsi Pajak, Penyidik Kejati Sumsel Kembali Garap Dua Staf KPP Palembang

Hal tersebut, kata Vanny dilakukan untuk mendalami materi penyidikan perkara sekaligus menguatkan alat bukti penyidikan terhadap 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dirinya berharap, kepada sejumlah nama-nama yang dipanggil agar dapat kooperatif dengan tidak mempersulit penyidikan serta memberikan keterangan yang benar di hadapan penyidik.

"Akan kita informasikan terus apabila ada perkembangan dari penyidikan perkara ini," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, sejak dinaikkan status ke penyidikan, Pidsus Kejati Sumsel dalam perkara ini telah menetapkan sebanyak 3 orang tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: