Polres Banyuasin Panen Tersangka Operasi Sikat II Musi 2025, Amankan 54 Orang
Polres Banyuasin Panen Tersangka Operasi Sikat II Musi 2025 Amankan 54 Orang.-Foto: dokumen/sumeks.co -
BANYUASIN, SUMEKS.CO - Polres Banyuasin menangkap 54 tersangka berbagai kasus yang terciduk dalam Operasi Sikat II Musi 2025.
"Kita amankan 54 tersangka sepanjang operasi Sikat II Musi Polres Banyuasin 2025 yang berlangsung sejak 30 Oktober sampai 13 November ini," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo melalui Wakapolres Banyuasin Kompol M Ali Asri.
Puluhan tersangka itu ditampilkan saat Polres Banyuasin menggelar rilis hasil operasi sikat II Musi 2025 di aula Sanika Satyawada Polres Banyuasin, SSelasa18 November 2025.
54 tersangka itu rinciannya yaitu 28 tersangka dari 26 kasus 3 c (19 curat, 5 Curas dan 2 curanmor) dengan barang bukti mobil Mitsubishi Truck, Toyota Kijang, Daihatsu Grandmax, 6 sepeda motor, mesin, pipa besi, linggis, dan handphone.
BACA JUGA:DPO Curat di Kecamatan Teluk Gelam OKI Ditangkap Team Ops Sikat Musi
"Tersangka kasus Curat dan Curanmor Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 7 Tahun. Sedangkan, kasus Curas Pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 12 Tahun," ujar Wakapolres didampingi Kabag Ops Polres Banyuasin Kompol Syamsul Zachri, Kasat Reskrim AKP Ilham dan Kasat Narkoba Iptu Dian Idaman.
Kemudian 12 tersangka narkotika dengan 11 kasus dengan barang bukti 99 paket shabu dengan berat bruto 34,87 gram.
"Semuanya pengedar paket hemat," bebernya.
Selanjutnya mengamankan 14 pelaku tindak premanisme atau pungutan Ilir terhadap supir angkutan, pengendara roda empat dan roda dua dengan barang bukti hasil pungli Rp 316.000.
BACA JUGA:Operasi Sikat Musi II, Polda Sumsel Amankan Empat Pelaku Pungli di Pasar 16 Palembang
BACA JUGA:DPO Curat di Kecamatan Teluk Gelam OKI Ditangkap Team Ops Sikat Musi
"Operasi ini juga melibatkan personil Polsek jajaran, agar semua bergerak ungkap semua target," terangnya.
Usai giat ini, akan dilanjutkan operasi zebra yang nantinya akan memfokuskan pada edukasi, mengimbau masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


