Banner Pemprov

DJP Beri Relaksasi: SPT PPh OP 2025 Bisa Dilaporkan Sampai April 2026

DJP Beri Relaksasi: SPT PPh OP 2025 Bisa Dilaporkan Sampai April 2026

DJP memberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.--Sumeks.co

SUMEKS.CO - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi memberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. 

Wajib kini pajak memiliki waktu tambahan hingga 30 April 2026 dan dibebaskan dari sanksi administratif. Jadi tidak berakhir pada 31 Maret 2026.

Kebijakan relaksasi ini secara resmi diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada tanggal 27 Maret 2026. 

Berdasarkan beleid tersebut, DJP menghapus sanksi administratif untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi serta keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 yang dilakukan hingga satu bulan setelah batas waktu normal. 

BACA JUGA: Lupa EFIN Pajak Online 2026, Hubungi Kanal DJP Berikut Ini, Jangan Panik!

BACA JUGA: Batas Waktu 4 Hari Lagi! Begini Cara Lapor SPT Tahunan 2026 Lewat Coretax

Dengan demikian, denda denda sebesar Rp100.000 yang biasanya dikenakan untuk pelaporan melewati batas waktu 31 Maret tidak akan dikenakan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa langkah ini diambil untuk merespons dinamika di lapangan. 

Perpanjangan masa pelaporan didorong oleh dua faktor utama, yaitu terpotongnya waktu pelaporan oleh masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idulfitri, dan adanya kendala teknis dalam masa adaptasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang baru diimplementasikan.

Sebagai bentuk kepastian hukum, DJP menegaskan bahwa penghapusan sanksi administratif tersebut dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). 

BACA JUGA: Coretax Tancap Gas, Baru Tiga Hari Sudah 8.160 Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan 2025

BACA JUGA: Cara Mudah Bayar Pajak Motor Online Lewat Aplikasi Samsat Digital Nasional Terbaru

Apabila STP telanjur diterbitkan, Kepala Kantor Wilayah DJP mempunyai wewenang untuk menghapusnya secara jabatan. 

Lebih lanjut, penundaan pelaporan pada rentang waktu perpanjangan ini tidak akan dijadikan dasar untuk mencabut atau menolak permohonan penetapan status Wajib Pajak Kriteria Tertentu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: