6 Tersangka Korupsi IUP Batu Bara Senilai Rp555 Miliar, Kembali Jalani Pemeriksaan Penyidik Kejati Sumsel

6 Tersangka Korupsi IUP Batu Bara Senilai Rp555 Miliar, Kembali Jalani Pemeriksaan Penyidik Kejati Sumsel

6 Tersangka Korupsi IUP Batu Bara Senilai Rp555 Miliar, Kembali Jalani Pemeriksaan Penyidik Kejati Sumsel--

BACA JUGA:Rumah di Komplek Elit Milik Terpidana Korupsi Suap Dalizon, Dilelang Mulai dari Rp700 Jutaan Saja

Rincinya, para tersangka dengan terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan tanah milik warga desa sekitar, yang masuk di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT. Bukit Asam Tbk yang dilakukan oleh Gusnadi atas nama selaku Direktur PT. Bara Centra Sejahtera maupun oleh Endre Saifoel secara pribadi.

Bahwa perbuatan PT ABS tersebut dilakukan bersama-sama dengan 3 oknum ASN Lahat yaitu Misri selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010-2015.

Bersama-sama dengan tersangka Saifullah Apriyanto selaku Kasi Bimtek dan Pembinaan dan Lepy Desmianti Kasi pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010-2016, dengan sengaja melakukan pembiaran.

Atau dengan kata lain, tiga oknum ASN tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam bidang pengawasan pertambangan umum di PT. ABS selaku Ketua dan/atau Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) bidang Pertambangan Umum Kabupaten Lahat dalam periode tahun 2011 sampai dengan tahun 2013.

BACA JUGA:Terbaru Sidang Korupsi KONI Sumsel, Ahli Tegaskan Uang Hibah Merupakan Bagian Uang Negara

BACA JUGA: Update Kasus Dugaan Korupsi PMI Palembang, 8 Nama Pengurus Dipanggil Penyelidik Kejari, Baru 1 yang Hadir

Atas perbuatan para tersangka tersebut, telah berpotensi merugikan keuangan Rp555 miliar yang dihitung dari faktor kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal.

Selain berpotensi rugikan negara Rp555 miliar, para tersangka sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: