6 Tersangka Korupsi IUP Batu Bara Senilai Rp555 Miliar, Kembali Jalani Pemeriksaan Penyidik Kejati Sumsel

6 Tersangka Korupsi IUP Batu Bara Senilai Rp555 Miliar, Kembali Jalani Pemeriksaan Penyidik Kejati Sumsel

6 Tersangka Korupsi IUP Batu Bara Senilai Rp555 Miliar, Kembali Jalani Pemeriksaan Penyidik Kejati Sumsel--

Namun, tersangka Endre Saifoel yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT ABS dalam kasus ini pada periode tahun selanjutnya gagal maju tidak terpilih lagi sebagai anggota DPR RI.

Dari informasi lainnya juga diketahui, sebelum ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Endre Saifoel telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

BACA JUGA:Puncak HBA, Kejati Sumsel Ungkap Skandal Mega Korupsi Rp555 Miliar, Tahan dan Tetapkan 6 Tersangka

BACA JUGA:PNS Terlibat Korupsi di Banyuasin: Masih Terima Gaji Pokok 50 Persen, Tapi... 

Dari rekam jejaknya, perusahaan tambang milik tersangka Endre Saifole beroperasi di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) hingga berpotensi rugikan negara ratusan miliar rupiah.

Perusahaan tambang milik anggota DPR periode 2014-2019 fraksi Nasdem itu melakukan kegiatan pertambangan dalam wilayah IUP Operasi Produksi PT Bukit Asam di atas lahan seluas 3.300 hektare yang terletak di Muara Enim dan Lahat sejak tahun 2010 hingga 2012.

Disinyalir, Selama beroperasi di wilayah produksi PT Bukit Asam, PT ABS sudah melakukan pengerukan 433.519 ton batubara.

Selain kerugian negara, akibat operasi pertambangan PT ABS menyebabkan 12,43 hektare lahan lingkungan hidup menjadi rusak.

BACA JUGA:2 Kali Mangkir untuk Diperiksa Penyelidikan Korupsi PMI Kota Palembang, Fitrianti Agustinda Mendadak Sakit

BACA JUGA:Dipanggil Penyelidikan Dugaan Korupsi PMI Kota Palembang, Tujuh Pengurus 'Mangkir' Berjamaah

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel membeberkan kerangka perkara yang menjerat enam orang tersangka.

Modus perkara yang dilakukan oleh para tersangka yaitu bahwa PT. ABS yang merupakan perusahaan milik swasta.

Dengan struktur kepengurusan Perusahaan yang selalu berubah pada tahun 2010-2013, dijabat oleh Endre Saifoel selaku Komisaris Utama/ Komisaris/ Direktur Utama/ Direktur, Budiman selaku Direktur Utama/ Komisaris/ Direktur dan Gusnadi selaku Direktur/Direktur Utama.

Para tersangka tersebut, diduga telah dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan diluar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya, dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT. Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

BACA JUGA:Siap-Siap, Kejari Palembang Bakal Lelang Rumah Mewah Narapidana Korupsi Dalizon, Syaratnya Mudah Kok!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: