Siap-Siap, Kejari Palembang Bakal Lelang Rumah Mewah Narapidana Korupsi Dalizon, Syaratnya Mudah Kok!

Siap-Siap, Kejari Palembang Bakal Lelang Rumah Mewah Narapidana Korupsi Dalizon, Syaratnya Mudah Kok!

Kejari Palembang bakal melelang rumah mewah milik terpidana korupsi Dalizon.-Foto: dokumen/sumeks.co -

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Siap-siap, tidak lama lagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang bakal melelang dua unit rumah, yang mana satu diantaranya adalah milik terpidana korupsi suap Muba Dalizon dengan harga penawaran lelang super murah.

Ya, rumah mewah milik terpidana korupsi suap proyek Kabupaten Muba yang juga mantan Kapolres OKU Timur yang dirampas untuk negara tersebut  bakal segera dilelang.

Demikian diterangkan Kepala Kejari Palembang Jonny W Pardede SH MH melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Rian Destami SH MH, dikonfirmasi Jumat 12 Juli 2024.

Diterangkannya, pelaksanaan lelang dua unit rumah termasuk rumah mewah milik terpidana korupsi Dalizon bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

BACA JUGA:Didakwa Suap AKBP Dalizon Rp10 M, Sepupu Mantan Bupati Muba Ini Dituntut 2 Tahun Penjara

BACA JUGA:Terbukti Suap Dalizon Rp10 M, Mantan Kadis PUPR Muba Herman Mayori Terancam Bakal Masuk Bui Lagi

"Pelaksanaan lelang tanah dan bangunan berupa dua unit rumah ini akan dilaksakan pada 8 Agustus 2024 mendatang untuk batas penawaran terakhir," ungkap Rian diwawancara. 

Sementara, lanjut Rian untuk survey objek lelang dua unit rumah sendiri dilakukan selama dua hari yakni pada tanggal 31 Juli hingga 1 Agustus 2024 pada masing-masing objek lelang.

Untuk objek lelang dua unit rumah ini sendiri, kata Rian pertaman atas nama terpidana korupsi Dalizon berlokasi di Perumahan Grand Garden Jalan Dali Blok F nomor 5 Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Kota Palembang. "Tanah dan bangunannya seluas 136 m²," ujarnya.

Sementara, satu objek lelang lainnya yakni tanah dan bangunan seluas 99 m² milik terpidana atas nama Mirza terpidana kasus TPPU Narkotika yang berlokasi di Perumahan Cahaya Bukit Sako II Jalan Lebak Murni Palembang.

BACA JUGA:SBY Full Senyum! LavAni Pastikan Tiket Grand Final Proliga 2024, Libas Bhayangkara 3-0

BACA JUGA:Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Pemberi Suap Rp10 Miliar ke AKBP Dalizon

Untuk nilai limit, diterangkan Rian dua objek lelang diberikan nilai limit yang sangat murah yaitu untuk rumah yang berlokasi di Perumahan Grand Garden Rp797.500.000 dengan jaminan penawaran lelang Rp397.750.000.

Sedangkan, lanjut Rian untuk objek lelang rumah di Perumahan Cahaya Bukit Sako II nilai limitnya hanya Rp292.600.000 dengan jaminan penawaran lelang Rp146.300.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: