Selain Mark-up, KPK Ungkap Bagi-bagi 'Duit' kepada Petinggi PT PLN UIK Sumbagsel

Selain Mark-up, KPK Ungkap Bagi-bagi 'Duit' kepada Petinggi PT PLN UIK Sumbagsel

Selain Mark-up, KPK Ungkap Bagi-Bagi 'Duit' Pekerjaan Kepada Pihak-Pihak PT PLN--

4) Handono selaku Pejabat Pelaksana Pengadaan menerima Rp100 Juta

5) Riswanto selaku Pejabat Pelaksana Pengadaan menerima Rp65 Juta

6) Nurhapi Zamiri selaku Pelaksana Pengadaan menerima Rp60 Juta

BACA JUGA:Bacakan Eksepsi, Terdakwa Kasus Korupsi Rp10,6 Miliar Kasus Jual Aset Batanghari Sembilan Minta Bebas

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Sumatera Selatan, 10 Juli 2024, Siap-siap Kabut Pagi dan Hujan Ringan di Malam Hari

7) Feri Setiawan selaku Pejabat Perencana Pengadaan menerima Rp75 Juta

8) Wakhid selaku Penerima Barang menerima Rp10 Juta

9) Rahmad Saputra selaku Penerima Barang menerima Rp10 Juta

10) Nakhrudin selaku Penerima Barang menerima Rp10 Juta.

BACA JUGA:314 Kades OKI Bersinergi dengan Kejari, Jaga Desa dari Korupsi Dana Desa

BACA JUGA:KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Pekerjaan Retrofit PLTU Bukit Asam PT PLN UIT Sumbagsel

11) Rizki Tiantolu selaku Penerima Barang menerima Rp5 Juta

12) Andri Fajriana selaku Penerima Barang menerima Rp2 Juta

Sebelumnya, dalam rilis yang disiarkan melalui channel YouTube resminya, Selasa 9 Juli 2024 wakil ketua KPK Alex Marwata menyampaikan secara rinci perkara korupsi terkait pengerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam.

Diketahui, retrofit sistem sootblowing adalah penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: