Selain Mark-up, KPK Ungkap Bagi-bagi 'Duit' kepada Petinggi PT PLN UIK Sumbagsel
Selain Mark-up, KPK Ungkap Bagi-Bagi 'Duit' Pekerjaan Kepada Pihak-Pihak PT PLN--
4) Handono selaku Pejabat Pelaksana Pengadaan menerima Rp100 Juta
5) Riswanto selaku Pejabat Pelaksana Pengadaan menerima Rp65 Juta
6) Nurhapi Zamiri selaku Pelaksana Pengadaan menerima Rp60 Juta
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Sumatera Selatan, 10 Juli 2024, Siap-siap Kabut Pagi dan Hujan Ringan di Malam Hari
7) Feri Setiawan selaku Pejabat Perencana Pengadaan menerima Rp75 Juta
8) Wakhid selaku Penerima Barang menerima Rp10 Juta
9) Rahmad Saputra selaku Penerima Barang menerima Rp10 Juta
10) Nakhrudin selaku Penerima Barang menerima Rp10 Juta.
BACA JUGA:314 Kades OKI Bersinergi dengan Kejari, Jaga Desa dari Korupsi Dana Desa
BACA JUGA:KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Pekerjaan Retrofit PLTU Bukit Asam PT PLN UIT Sumbagsel
11) Rizki Tiantolu selaku Penerima Barang menerima Rp5 Juta
12) Andri Fajriana selaku Penerima Barang menerima Rp2 Juta
Sebelumnya, dalam rilis yang disiarkan melalui channel YouTube resminya, Selasa 9 Juli 2024 wakil ketua KPK Alex Marwata menyampaikan secara rinci perkara korupsi terkait pengerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam.
Diketahui, retrofit sistem sootblowing adalah penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: