Selain Mark-up, KPK Ungkap Bagi-bagi 'Duit' kepada Petinggi PT PLN UIK Sumbagsel

Selain Mark-up, KPK Ungkap Bagi-bagi 'Duit' kepada Petinggi PT PLN UIK Sumbagsel

Selain Mark-up, KPK Ungkap Bagi-Bagi 'Duit' Pekerjaan Kepada Pihak-Pihak PT PLN--

PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Selain konstruksi perkara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga ungkap bagi-bagi jatah duit dalam kasus korupsi pekerjaan retrofit PLTU Bukit Asam pada PT PLN UIK Sumbagsel 2017-2022.

Hal itu, diungkap juru bicara KPK Tessa Mahardika, dari rilisnya yang dibagikannya usai penetapan dan penahan tiga tersangka korupsi PT PLN UIK Sumbagsel, Selasa 9 Juli 2024.

Dari rilis yang diterima redaksi, terungkap adanya bagi-bagi duit oleh tersangka Nehemia Indrajaya (NI) selaku Direktur pemenang proyek dari PT Truba Engineering Indonesia (TEI).

Sebelumnya, penyidik KPK mensinyalir dari hasil penyidikan yang dilakukan adanya mark-up penawaran pengerjaan pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam sebesar Rp25 miliar.

BACA JUGA:KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Pekerjaan Retrofit PLTU Bukit Asam PT PLN UIT Sumbagsel

BACA JUGA:Kejari Dikabarkan Bidik Kasus Korupsi PMI Kota Palembang, Kasi Pidsus: Masih Lidik, Belum Bisa Dipublikasi

Mark-up penawaran pekerjaan itu, dilakukan oleh tersangka NI dan tersangka Bambang Anggono (BA) sebagai General Manager PT PLN UIK Sumbagsel.

Adapun tersangka NI memberikan sejumlah duit kepada pihak-pihak PT PLN sebagai berikut:

Tersangka NI memberikan sejumlah uang aliaa bagi bagi duit kepada pihak pihak PT PLN sebagai berikut:

1) Tersangka Budi Widi Asmoro menerima sekurang-kurangnya Rp 750 Juta, selain itu terdapat uang sejumlah Rp6 miliar yang telah disetorkan ke rekening penampungan perkara KPK atas penerimaan Gratifikasi BWA selama dari 2015 s.d 2018 saat menjabat Senior Manager Engineering UIK SBS

BACA JUGA:Sidang Korupsi Angsuran Rumah MBR PT SP2J, Jaksa Kejari Palembang Bakal Hadirkan 4 hingga 5 Saksi

BACA JUGA:Terpidana Korupsi Mantan Dirut PDPDE Sumsel Yaniarsyah Hasan Kembali Disidang, Kuasa Hukum Bungkam

2) Mustika Efendi selaku Deputi Manager Engineering menerima Rp75 Juta

3) Frietz Daniel Pardomuan selaku Staf Engineering menerima Rp10 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: