Selain Mark-up, KPK Ungkap Bagi-bagi 'Duit' kepada Petinggi PT PLN UIK Sumbagsel

Selain Mark-up, KPK Ungkap Bagi-bagi 'Duit' kepada Petinggi PT PLN UIK Sumbagsel

Selain Mark-up, KPK Ungkap Bagi-Bagi 'Duit' Pekerjaan Kepada Pihak-Pihak PT PLN--

BACA JUGA:Lagi, Warga Jakabaring Keluhkan Tegangan Listrik PLN Tak Stabil, Berisiko Rusak Elektronik

BACA JUGA:Listrik Padam di Sumatera Video ‘Bapakku PLN Mau Apa Lu’ Kembali Viral, Netizen: Buru-buru Sepulau Minta Maaf

Adapun tiga tersangka dalam rilis yang disampaikan, terdiri dari dua petinggi PT PLN yaitu Bambang Anggono (BA) General Manager PT PLN UIK Sumbagsel.

Lalu, Budi Widi Asmoro (BWA) selaku Manajer Engineering PT PLN UIK Sumbagsel, serta Nehemia Indrajaya (NI) Direktur PT Truba Engineering Indonesia.

"Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK guna kepentingan penyidikan selanjutnya," ungkap Alex Marwata saat menyampaikan rilis penetapan dan penahan tersangka di Gedung Merah Putih Jakarta.

Sementara, lanjut Alex Marwata berdasarkan keterangan ahli potensi kerugian negara dalam perkara ini lebih kurang Rp25 miliar yang mana modusnya mark-up pengadaan barang.

BACA JUGA:KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Pekerjaan Retrofit PLTU Bukit Asam PT PLN UIT Sumbagsel

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Listrik PLN Blackout, Sejumlah Kabupaten dan Kota di Sumsel Terdampak

Menurut Alex Mawarta jumlah kerugian negara belum bisa dipastikan, sebab masih dalam perhitungan tim audit kerugian negara.

Oleh sebab itu, kata Alex Marwata ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: