Terima Restorative Justice dari Kejari OKI, Anak yang Ancam Bunuh Orang Tua Sujud ke Kaki Ibu
Pengancaman hendak membunuh orang tua, Kejari OKI fasilitasi Restorative Justice. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) memfasilitasi antara korban dan terdakwa dengan Restorative Justice (RJ), Rabu 3 Juli 2024.
Yakni dengan terdakwanya Budiman (27) warga Desa Cinta Marga, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten OKI.
Dimana terdakwa ini telah melakukan pengancaman akan membunuh kedua orang tuanya. Tetapi akhirnya difasilitasi Kejaksaan Negeri OKI RJ. Sehingga membuat yang bersangkutan tidak mendekam di penjara.
Perkara untuk terdakwa ini dilakukan di Rumah Restorative Justice Kejari OKI yang dihadiri perangkat desa setempat.
BACA JUGA:Polres OKI Restorative Justice Kasus Pembuangan Bayi Dalam Kardus, Ini Sebabnya!
BACA JUGA:Satlantas Selesaikan Kasus Kecelakaan di Jalan Kebun Sayur Palembang dengan Restorative Justice
Usai dilakukan RJ oleh Kejari OKI, terdakwa ini di hadapan kedua orang tuanya yaitu Tuti dan Suherman langsung menangis dan bersujud di kaki ibunya.
Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Intelijen, Alex Akbar menjelaskan, untuk perkara terdakwa ini dari hasil penelitian setelah dilimpahkan oleh kepolisian untuk diproses dan setelah dipelajari oleh jaksa penyidik bisa diselesaikan secara Restorative Justice atau RJ.
"Perkara ini masuk ke Kejari dan diterima lalu diteliti oleh jaksa penyidik, rupanya bisa diselesaikan dengan RJ. Sehingga kita proses dan akhirnya bisa RJ hari ini," jelas Kasi Intel, Rabu 3 Juli 2024.
Lanjut Kasi Intel, dengan telah di Restorative justice perkara ini sehingga perkara ini sudah selesai semua. Jadi tidak ada lagi permasalahan antara kedua belah pihak.
BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Korban Dokter oleh Saudara Ipar di Cengal OKI Berakhir Restorative Justice
BACA JUGA:Dimaafkan Korban, Pelaku Pencurian Sarang Wallet di Cengal Berakhir Restorative Justice
Diungkapkan Alex, perbuatan terdakwa ini terjadi pada Rabu 15 Mei 2024 lalu yaitu sekira pukul 21.00 WIB. Dimana terdakwa Budiman yang tinggal bersama kedua orang tuanya ini pulang ke rumah.
Lalu, terdakwa ini meminta sejumlah uang kepada orang tuanya. Yaitu untuk membeli rokok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: