LBPH Kosgoro Sumsel Ajukan RJ untuk Kms H Abdul Halim Ali, Alasan Kemanusiaan Jadi Pertimbangan

LBPH Kosgoro Sumsel mengajukan permohonan Restorative Justice atau RJ kepada Kejati Sumsel untuk Kms H Abdul Halim Ali. --
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Demi alasan kemanusiaan, kesehatan, dan usia lanjut, Lembaga Bantuan dan Pengembangan Hukum (LBPH) Kosgoro Sumatera Selatan (Sumsel) resmi mengajukan permohonan penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) untuk perkara yang menimpa tokoh masyarakat Sumsel, Kms H Abdul Halim Ali.
Surat permohonan tersebut tertanggal 1 Agustus 2025, ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, ditandatangani langsung oleh Ketua dan Sekretaris LBPH Kosgoro Sumsel, Ahmad Ramli, S.T., S.H. dan Sadli Syafei.
"LBPH Kosgoro Sumsel tidak bermaksud mencampuri proses hukum yang sedang dijalani oleh Bapak Kms H Abdul Halim Ali, namun atas dasar pertimbangan kemanusiaan, kami merasa terpanggil untuk menyampaikan pandangan kami. Beliau kini berusia 87 tahun, dalam kondisi kesehatan sangat memprihatinkan, terbaring sakit, dan membutuhkan perawatan intensif," tulis Kosgoro Sumsel dalam surat tersebut.
BACA JUGA:Meski Kondisi Sakit, Haji Halim Saksi Sidang Korupsi Lahan Tol Betung-Tempino Tegaskan Soal Ini
BACA JUGA:Permohonan Pembantaran Dikabulkan Kejaksaan, Haji Halim Kembali di Rawat di RSUD Siti Fatimah
Alasan Pengajuan RJ
Dalam surat itu dijelaskan, Kms H Abdul Halim Ali selama ini dikenal memiliki jiwa sosial tinggi dan kerap memberi kontribusi positif bagi masyarakat. Oleh karenanya, Kosgoro Sumsel menilai penerapan RJ sangat relevan untuk memastikan penegakan hukum tetap berkeadilan tanpa mengabaikan nilai kemanusiaan.
Selain itu, Kosgoro menegaskan bahwa undang-undang membuka ruang untuk penerapan sanksi alternatif berupa denda, pembatasan aktivitas, atau kerja sosial. Bentuk hukuman ini dinilai tetap mencerminkan rasa keadilan tanpa harus menitikberatkan pada penghukuman yang bersifat fisik, apalagi terhadap seorang yang sudah sepuh.
"Hal ini sejalan dengan asas hukum yang menempatkan keadilan dan kemanfaatan sebagai tujuan utama, bukan semata-mata penghukuman," lanjut isi surat itu.
BACA JUGA:Dinilai Penahanan Paksa Tak Manusiawi, Kuasa Hukum Haji Halim Bakal Lakukan Upaya Pembantaran
Harapan Kosgoro Sumsel
LBPH Kosgoro Sumsel berharap agar permohonan ini menjadi bahan pertimbangan bijak dari aparat penegak hukum, sehingga Kms H Abdul Halim Ali dapat memperoleh penyelesaian hukum yang berimbang dan berperikemanusiaan.
"Besar harapan kami agar permohonan ini dapat dikabulkan demi kemanusiaan. Atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak, kami ucapkan terima kasih," tutup surat tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: