LBPH Kosgoro Sumsel Ajukan RJ untuk Kms H Abdul Halim Ali, Alasan Kemanusiaan Jadi Pertimbangan

LBPH Kosgoro Sumsel mengajukan permohonan Restorative Justice atau RJ kepada Kejati Sumsel untuk Kms H Abdul Halim Ali. --
Belum Ada Tanggapan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, belum memberikan tanggapan.
BACA JUGA:Ratusan Jamaah Pengajian Doakan Kesembuhan Kms H Abdul Halim Ali yang Tengah Dirawat di RS Palembang
Sementara itu, Jubir PN Palembang Raden Zaenal mengatakan, pihaknya akan memeriksa dahulu surat dari Kosgoro Sumsel tersebut.
"Akan kita cek dulu, mas," katanya melalui pesan singkat WhatsApp.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: