Terima Restorative Justice dari Kejari OKI, Anak yang Ancam Bunuh Orang Tua Sujud ke Kaki Ibu

Terima Restorative Justice dari Kejari OKI, Anak yang Ancam Bunuh Orang Tua Sujud ke Kaki Ibu

Pengancaman hendak membunuh orang tua, Kejari OKI fasilitasi Restorative Justice. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Kemudian karena orang tuanya tidak memberikan uang kepadanya. Sehingga membuat terdakwa marah. 

"Terdakwa ini marah-marah dan mengancam kedua orangtuanya menggunakan sebilah parang sambil melayangkan parangnya kelantai dan berkata 'ku bunuh kamu', saat itu korban hanya diam saja kemudian tidur," jelas Alex. 

BACA JUGA:Kasus Pencurian Sarang Walet di Cengal OKI Berakhir dengan Restorative Justice

BACA JUGA:2 Keluarga di Ogan Ilir Berhasil Didamaikan Kejari Lewat Diversi dan Restorative Justice

Keesokan pagi harinya terdakwa meminta ibunya belikan rokok, karena sedang tidak memiliki uang, kemudian pergi ke warung dan hanya membelikan 6 batang rokok untuk terdakwa.

"Dan tepat pukul 08.00 WIB, ibunya yaitu korban Tuti kembali kerumahnya dan berikan rokok ke terdakwa. saat itu terdakwa marah-marah lantaran hanya membelikan 6 batang rokok," beber Kasi Intel. 

Terdakwa ini berkata 'alangke dikitnyo meli rokok (sedikit sekali beli rokok)' emosi dan mengambil sebuah serampang (tombak ikan) yang dipegang dan hendak menusukan ke saksi Tuti sambil berkata 'ku bunuh kau samo ini nah (saya bunuh kamu pakai ini)'.

Perbuatan terdakwa ini dilihat oleh ayah terdakwa yaitu Suherman. Sehingga membuat Suherman melerai. 

BACA JUGA:Restorative Justice, Kepala Kejati Sumsel Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan di OKU

BACA JUGA:Gegara Hutang, Kasus Penganiayaan di Pedamaran OKI Berakhir Restorative Justice

Lalu, setelah itu terdakwa pergi dari rumah sambil berkata hari ini mau ku jual kan TV dan salon. Juga berkata pergilah dari rumah ini nanti kamu dibunuh.

"Jadi atas ancaman terdakwa membuat orang tuanya yaitu Tuti takut dan trauma. Sehingga melaporkan peristiwa itu ke Polsek Teluk Gelam," ujarnya. 

Dikatakan Alex, perbuatan terdakwa telah melakukan pengancaman terhadap korban yaitu orang tuanya dengan menggunakan alat 

serampang (tombak ikan) juga berkata pengancaman hendak membunuh agar memberikan uang kepada terdakwa. 

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Dorong Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Implementasi Restorative Justice

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: