KAI Divre III Palembang Kembali Ingatkan Ketentuan Tiket Kereta Api bagi Anak-anak

KAI Divre III Palembang Kembali Ingatkan Ketentuan Tiket Kereta Api bagi Anak-anak--
PALEMBANG, SUMEKS.CO – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III PALEMBANG kembali mengingatkan masyarakat terkait ketentuan perjalanan menggunakan kereta api, khususnya tiket untuk anak-anak.
Sehingga perjalanan kereta api menjadi pengalaman yang menyenangkan dan nyaman serta sebagai komitmen perusahaan dalam menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pelanggan.
Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti menjelaskan anak-anak yang akan melakukan perjalanan dengan kereta api wajib memiliki tiket.
Ada batas ketentuan berdasarkan usia dan identitas yang harus diperhatikan sejak tahap pemesanan.
BACA JUGA:Wawako Palembang Prima Salam Turut Dikukuhkan Menjadi Pengurus Karang Taruna Sumsel 2025-2030
''Anak usia di atas 3 tahun wajib membeli tiket sendiri. Dan akan mendapatkan tempat duduk sendiri di dalam kereta api.''
Nah, sedangkan anak usia di bawah 3 tahun tidak dikenakan biaya tarif tiket dan dapat melakukan perjalanan dengan tiket infant.
Maksudnya anak itu wajib didampingi orang dewasa dan tidak memiliki tempat duduk sendiri, namun apabila ingin memiliki tempat duduk sendiri, penumpang anak-anak dibawah 3 tahun harus membeli tiket sesuai aturan.
Pemesanan tiket infant dapat diperoleh melalui aplikasi Acces By KAI maupun langsung di loket pada hari keberangkatan.
BACA JUGA:PT KAI Divre III Palembang Siapkan 11.870 Tiket Kereta Hadapi Libur Panjang Mei 2025
Aida juga mengatakan, semua penumpang termasuk bayi dan anak di bawah usia 3 tahun wajib tercatat karena menyangkut aspek keselamatan dan pendataan manifest penumpang terkait asuransi perjalanan.
Selain itu juga, orang tua agar membawa dokumen identitas anak saat bepergian, seperti Kartu Identitas Anak (KIA) atau fotokopi Kartu Keluarga.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: