Terima Restorative Justice dari Kejari OKI, Anak yang Ancam Bunuh Orang Tua Sujud ke Kaki Ibu
Pengancaman hendak membunuh orang tua, Kejari OKI fasilitasi Restorative Justice. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ajak APH Kedepankan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara
Maka perkara ini kemarin itu lanjut, tetapi akhirnya bisa RJ.
Terdakwa Budiman usai dilaksanakan RJ mengatakan, sangat senang karena ia tidak dipenjara.
"Senang tidak jadi di penjara. Berjanji ke depan memperbaiki hubungan dengan orang tua dan orang tua sudah memaafkan tindakan yang sudah saya lakukan," ucapnya.
Dikatakannya, apa yang telah diperbuatnya kemarin itu menjadi menjadi pembelajaran berharga dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan yang sama.
BACA JUGA:Getol Bela Panji Gumilang, Pablo Benua Sarankan Polri Kedepankan Restorative Justice
"Kemarin itu saya merasa khilaf dan tidak seharusnya mengancam orangtua. Mohon maaf kepada semuanya, saya berjanji tidak akan mengulangi tindakan melanggar hukum lagi," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: