Mantan Kasi Pengawasan Teknik dan HSE PT ABS Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel, Kasusnya?

Mantan Kasi Pengawasan Teknik dan HSE PT ABS Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel, Kasusnya?

Mantan Kasi Pengawasan Teknik dan HSE PT ABS Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel, Kasusnya?--

PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Dalami alat bukti penyidikan kasus dugaan korupsi terkait aktifitas penambangan batu bara, mantan Kasi Pengawasan Teknik Dinas Pertambangan dan Energi diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Kasi Pengawasan Teknis pada Dinas Pertambangan dan Energi periode 2010-2013 berinisial LP, hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dihadapan penyidik bidang Pidsus Kejati Sumsel.

Demikian diterangkan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, melalui rilis yang dibagikan Senin 10 Juni 2024.

Selain LP, dalam rilis yang diterima redaksi juga disebutkan turut memanggil dan memeriksa HSE daei PT ABS berinisial SP sebagai saksi dalam penyidikan perkara tersebut.

BACA JUGA:Terancam Dijemput Paksa, Amiri Akhirnya Hadir Sebagai Saksi Sidang Kasus Korupsi KONI Sumsel

BACA JUGA:Babak Baru Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi Jadi Tersangka? Ini Jawaban Kejagung

"Kedua nama saksi tersebut diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel dari mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai," kata Vanny dikonfirmasi menerangkan pemeriksaan saksi.

Masing-masing saksi, lanjut mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini membeberkan ada kurang lebih 20an pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik.

Pertanyaan yang diajukan, kata Vanny masih seputar perkara yang saat ini sedang diusut guna menguatkan alat bukti dalam materi penyidikan suatu perkara.

"Untuk materi apa saja yang ditanyakan, belum boleh dipublikasikan karena telah masuk dalam materi pokok perkara," ujarnya.

BACA JUGA:Usut Korupsi Penerbitan SPH Perkebunan, Giliran 4 Kades Musi Rawas Diperiksa Kejati Sumsel

BACA JUGA:Skandal Korupsi Gedung 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang, PPK Hingga Pokja Diperiksa Penyidik Kejari

Termasuk detil perkara penyidikan kasus korupsi yang ditangani saat ini oleh penyidik Kejati Sumsel, lanjut Vanny masih belum bisa dipublikasikan lebih jauh.

"Nanti saja, jika ada tersangkanya pasti akan diberitahukan struktur perkara yang dimaksud," jelas Vanny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: