Penyidikan Baru Kasus Korupsi PTSL BPN Palembang 2019, Giliran Lima ASN BPN Diperiksa Kejari

Penyidikan Baru Kasus Korupsi PTSL BPN Palembang 2019, Giliran Lima ASN BPN Diperiksa Kejari

Penyidikan Baru Kasus Korupsi PTSL BPN Palembang 2019, Giliran Lima ASN BPN Diperiksa Kejari--

BACA JUGA:Tangan Dingin Aspidsus Kejati Menangani Kasus Korupsi di Sumsel, Promosi jadi Koordinator JAM Pidum Kejagung

Sedangkan, mantan Kasi Intel Kejari Ogan Ilir dalam perkara ini ada satu tersangka berinisial A warga Gandus Palembang yang ditetapkan DPO saat ini masih dalam pengejaran.

"Untuk DPO A masih dalam pengejaran, kita imbau agar yang bersangkutan menyerahkan diri, sebab tidak ada tempat yang nyaman bagi para pelaku tindak pidana," pungkasnya.

Diketahui dalam dugaan kasus korupsi tersebut sebelumnya, Kejari Palembang pada bidang tindak pidana khusus telah memproses hukum dua orang tersangka.

Kedua tersangka tersebut, yakni Ahmad Zairil yang saat dugaan kasus tersebut terjadi menjabat Kasi Hubungan Hukum BPN Palembang yang juga Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019.

BACA JUGA:Giliran Eks Sekda Kabupaten Musi Rawas di Periksa Penyidik Kejati Sumsel Soal Kasus Korupsi SPH Perkebunan

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Aktifitas Penambangan Batu Bara, Turut Seret Mantan Manajer Tambang BUMN Ini Jadi Saksi

Serta Joke mantan Kasi Penataan dan Pemberdayaan di BPN Kota Palembang, yang mana pada tahun 2019 menjabat Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Palembang serta Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis BPN Palembang.

Untuk kedua tersangka tersebut kini telah berubah statusnya menjadi terpidana korupsi usai divonis majelis hakim Tipikor pada PN Palembang. 

Dimana Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Mangapul Manalu SH MH  memghukum pidana 4 tahun 6 bulan penjara untuk Ahmad Zairil, dan Joke divonis 4 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: