Penyidikan Baru Kasus Korupsi PTSL BPN Palembang 2019, Giliran Lima ASN BPN Diperiksa Kejari

Penyidikan Baru Kasus Korupsi PTSL BPN Palembang 2019, Giliran Lima ASN BPN Diperiksa Kejari

Penyidikan Baru Kasus Korupsi PTSL BPN Palembang 2019, Giliran Lima ASN BPN Diperiksa Kejari--

Terhadap nama-nama yang tidak hadir sebagai saksi, lanjut Muis bakal dilakukan pemanggilan ulang sebab menurutnya keterangan saksi sangat diperlukan dalam penyidikan suatu perkara.

Ia mengimbau khususnya terhadap sejumlah nama yang dipanggil pihak penyidik Pidsus Kejari Palembang, agar dapat kooperatif penuhi panggilan.

BACA JUGA:Dirjen Pajak dan Eks Pejabat ESDM Diperiksa Kejati Sumsel, Kasus Korupsi Batubara Tambah Terang Benderang

BACA JUGA:Guest House UIN Raden Fatah Palembang Dikorupsi Ratusan Juta Berpotensi Roboh, Teror Bagi Warga Sekitar

"Dan apabila berhalangan hadir untuk berkirim surat ke Kejari Palembang, jadi nanti bisa dijadwalkan pemanggilan ulang," tukasnya.

Sebelumnya, Kasi Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gopar SH MH disela-sela rilis ungkap kasus korupsi gedung Mess UIN Palembang beberkan bakal memanggil sejumlah nama dalam penyidikan korupsi PTSL 2019.

Termasuk, saat disinggung sejumlah nama diantaranya turut memanggil dan memeriksa Edison mantan Kepala BPN Kota Palembang.

"Mantan Kepala BPN Palembang segera dipanggil untuk diperiksa karena sudah masuk dalam daftar saksi," ujarnya.

BACA JUGA:Cium Pihak Lain Terlibat, Kejari Palembang Isyaratkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan Mess UIN

BACA JUGA:Berpotensi Rugikan Negara Rp800 Juta, Kontraktor Jadi Tersangka Korupsi Mess UIN Raden Fatah Palembang

Masih dikatakannya, pada penyidikan baru perkara dugaan kasus korupsi gratifikasi penerbitan Program PTSL Tahun 2019 tersebut sudah ada sejumlah saksi yang telah dilakukan pemeriksaan.

"Perkara ini kan penyidikan baru, sehingga semua saksi yang terkait dalam perkara tersebut secara komprehensif semuanya akan kita periksa. Sejauh ini sudah ada sejumlah saksi yang telah diperiksa," katanya.

Dilanjutkannya, apabila semua saksi nantinya telah dilakukan pemeriksaan barulah akan digelar ekspose.

"Dari hasil ekspose inilah barulah dilakukan penetapan tersangkanya," ujarnya. 

BACA JUGA:Sampaikan Pledoi, Terdakwa Sarimuda: Saya Dikriminalisasi dan Didzolimi, Sangkaan Korupsi Hanya Asumsi Saja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: