Cuti Ayah Bakal Diberlakukan Menpan RB, Warganet: yang Lahiran Istrinya Tapi Kok Suaminya Ikut Cuti?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Azwar Anas, bakal memberlakukan cuti ayah selama satu minggu sampai 30 hari, kepada seorang suami apabila istri sedang melahirkan--
"Durasi cutinya bisa satu minggu sampai 30 hari," ujar Azwar Anas.
Anas Azwar menilai, hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan ini akan dimuat dalam RPP Manajemen ASN.
Sementara, untuk RPP cuti ayah ini akan ditargetkan tuntas maksimal akhir April 2024 mendatang.
"Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran," tambahnya.
BACA JUGA:Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Libur Sekolah di OKI, Termasuk Cuti Bersama Lebaran
BACA JUGA:Cuti Lebaran 2024 ke Tempat Wisata di Bandung , Nomor 4 hanya 30 Menit Sampai ke 'Korea'
"Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara," lanjut Anas.
Anas mengungkapkan, cuti ayah sudah banyak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan.
Masing-masing, lama waktu cuti yang diberikan bervariasi, berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.
Untuk implementasi di Indonesia kelak, Anas mengatakan waktu cuti ini akan dibicarakan dengan stakeholder terkait.
BACA JUGA:Tes Urine WBP di Lapas Muara Beliti, Langkah Pertama Menuju Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersama
Anas mengungkapkan, dengan pemberian hak cuti tersebut, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik.
Mengingat, itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.
Merespon hal itu, banyak warganet yang pro dan kontra atas rencana pemberlakuan cuti ayah khusus ASN tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: