Kejati Sumsel Akui Proses Penahanan Tersangka Hendri Zainuddin Terhambat Pileg 2024

Kejati Sumsel Akui Proses Penahanan Tersangka Hendri Zainuddin Terhambat Pileg 2024

Aspidsus Kejati Sumsel Abdullah Noer Deny SH MH (tengah) didampingi pejabat struktural Kejati Sumsel saat menyampaikan press rilis penahanan Hendri Zainuddin sebagai tersangka korupsi dana hibah KONI Sumsel 2021.-Foto: Fadly/Sumeks.co-

BACA JUGA:Ketua KONI Sumsel Non-Aktif Hendri Zainuddin Jalani Pemeriksaan Selama 6 Jam Sebagai Tersangka, Belum Ditahan?

Vonis pidana tersebut, diketahui sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Sumsel pada persidangan sebelumnya menuntut agar para terdakwa dapat dipidana masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Selain pidana pokok, kedua terdakwa juga divonis dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: