Kejati Sumsel Akui Proses Penahanan Tersangka Hendri Zainuddin Terhambat Pileg 2024

Kejati Sumsel Akui Proses Penahanan Tersangka Hendri Zainuddin Terhambat Pileg 2024

Aspidsus Kejati Sumsel Abdullah Noer Deny SH MH (tengah) didampingi pejabat struktural Kejati Sumsel saat menyampaikan press rilis penahanan Hendri Zainuddin sebagai tersangka korupsi dana hibah KONI Sumsel 2021.-Foto: Fadly/Sumeks.co-

"Dalam hal ini akan dilakukan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang," tambahnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka Hendri Zainuddin, masih kata Aspidsus dijerat alternatif subsideritas.

BACA JUGA: Tersangka HZ Bakal Ditahan Kasus KONI Sumsel? Kejati Sumsel Beri Sinyal, Aspidsus: Tunggu Saja Nanti!

BACA JUGA:Carut Marut Kepengurusan KONI Sumsel Terbongkar, HZ Sebut Amiri Bendahara yang Tak Bertanggung Jawab!

Yakni dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Disinggung mengenai bakal adanya pengembangan perkara lebih lanjut, ditegaskan Aspidsus hingga saat ini masih fokus menangani pembuktian perkara dipersidangan.

Sementara itu, sebagaiman diketahui dua tersangka lainnya telah terlebih dahulu jalani proses hukum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

BACA JUGA:Hendri Zainuddin Jadi Tersangka Kasus KONI Sumsel Tapi Tidak Ditahan, Kasi Penkum Kejati: HZ Kooperatif!

BACA JUGA:Siap-siap, Berkas 3 Tersangka Kasus KONI Sumsel yang Menjerat Hendri Zainuddin Cs Segera Rampung

Dua tersangka itu yakni mantan Sekretaris Umum KONI Sumsel Suparman Roman dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.

Lalu mantan ketua harian KONI Sumsel dengan vonis 1 tahun 4 bulan penjara.

keduanya dinilai terbukti bersalah telah memenuhi semua unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel .

Keduanya, dalam pertimbangan amar putusan pidana keduanya terbukti telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA:Uang ‘Titipan’ Hendri Zainuddin Disimpan Penyidik Pidsus Kejati Sumsel di Dalam Rekening Khusus Tanpa Bunga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: