Kejati Sumsel Akui Proses Penahanan Tersangka Hendri Zainuddin Terhambat Pileg 2024

Kejati Sumsel Akui Proses Penahanan Tersangka Hendri Zainuddin Terhambat Pileg 2024

Aspidsus Kejati Sumsel Abdullah Noer Deny SH MH (tengah) didampingi pejabat struktural Kejati Sumsel saat menyampaikan press rilis penahanan Hendri Zainuddin sebagai tersangka korupsi dana hibah KONIĀ SumselĀ 2021.-Foto: Fadly/Sumeks.co-

SUMEKS.CO - Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Abdullah Noer Deny SH MH mengklaim selama ini penahanan tersangka Hendri Zainuddin terkendala proses Pileg 2024.

"Namun setelah seluruh tahapan Pileg 2024 usai dan yang bersangkutan tidak terpilih sesuai dengan perintah Kajati Sumsel untuk melanjutkan penanganan perkara dengan melakukan penahanan," kata Abdullah Noer Deny SH MH usai menahan tersangka Hendri Zainuddin.

Tersangka korupsi dana hibah KONI Sumsel 2021 Hendri Zainuddin resmi menjadi penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang, usai dinyatakan tidak terpilih dalam Pileg 2024 yang digelar beberapa waktu lalu.

Mantan Ketua Umum (Ketum) KONI Sumsel ini akan menjalani proses penahanan selama 20 hari kedepan, guna proses hukum penuntutan atas kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp3,4 miliar.

BACA JUGA:Bodyguard Tersangka Hendri Zainuddin Arogan, Dorong Wartawan Saat Hendak Digiring ke Mobil Tahanan

BACA JUGA:Teka-Teki Terjawab! Mantan Ketum KONI Sumsel Hendri Zainuddin Resmi Dijebloskan ke Penjara

Menurut Aspidsus, proses penanganan perkara tersebut dengan menahan tersangka Hendri Zainuddin adalah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Masih kata Aspidsus, dengan telah dilakukan penahanan tersebut telah menjawab penasaran masyarakat perihal tidak dilakukannya penahanan terhadap Hendri Zainuddin meski telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka.

Sebagaimana dalam rilis sebelumnya, lanjut Aspidsus modus yang dilakukan oleh tersangka Hendri Zainuddin sama seperti dua tersangka lainnya yaitu adanya pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan yang fiktif.

Didampingi para pejabat struktural Kejati Sumsel, Aspidsus menerangkan dalam perjalanan penanganan perkara bahwa tersangka Hendri Zainuddin dan dua tersangka lainnya telah mengembalikan uang kerugian negara untuk seluruhnya.

BACA JUGA:Nasib Dua Terdakwa Korupsi Mantan Petinggi KONI Sumsel Ditentukan Hari Ini, Bakal Dihukum Berapa Lama?

BACA JUGA:Dana Hibah Rp20,5 Miliar Gagal Cair, Pengurus KONI Sumsel 2024 Lempar Tanggung Jawab, Eks Sekum: Terlalu Naif!

"Meski telah mengembalikan uang, namun tidak serta merta menghapus tindak pidana hanya nanti akan jadi pertimbangan hal yang meringankan," tuturnya.

Selanjutnya, kata Aspidsus usai dilakukan penahanan terhadap Hendri Zainuddin maka dilanjutkan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Pidsus Kejati Sumsel kepada Jaksa Penuntut Umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: