Upaya Praperadilan Kandas, Oknum Notaris Jogjakarta Ini Sah Jadi Tersangka Korupsi Penjualan Aset di Jogja

Upaya Praperadilan Kandas, Oknum Notaris Jogjakarta Ini Sah Jadi Tersangka Korupsi Penjualan Aset di Jogja

PN Palembang tolak permohonan Praperadilan yang diajukan Derita Kurniawati SH salah satu tersangka kasus Korupsi Penjualan aset di Jojga.--

Para tersangka tersebut terdiri dari dua oknum notaris Palembang bernama Etik Mulyati dan Derita Kurniawati oknum notaris di Jogjakarta.

Lalu, dua tersangka lainnya yaitu Zurike Takarada sebagai kuasa penjual aset Yayasan dan Nesti Wibowo oknum ASN pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jogjakarta.

BACA JUGA:Tersangka Korupsi Penjualan Aset Pemprov Sumsel Asrama Mahasiswa di Jogjakarta Bertambah Lagi

BACA JUGA:Ajukan Penangguhan, Kuasa Hukum Tepis Sangkaan Kliennya Kuasa Penjual Aset Asrama Sumsel di Jogjakarta

Penyidikan perkara ini bermula, adanya sengketa tanah dan bangunan asrama terletak di Jalan Puntadewa nomor 9 Wirobrojan Jogjakarta yang telah terjadi sejak tahun 2015.

Sebagaimana dilansir dari akun media sosial @pondok_mesudji, membeberkan sesuai dengan namanya asrama Pondok Mesudji ini telah dibangun pada tahun 1952 silam.

Dibangunnya asrama Pondok Mesudji mulanya, bertujuan sebagai rumah singgah sementara bagi mahasiswa asal Sumsel yang sedang menuntut ilmu di beberapa universitas di Jogjakarta.

Diketahui juga, sejak pendirian bangunan asrama Pondok Mesudji ini sendiri adalah dibawah naungan Yayasan Pendidikan Batanghari Sembilan.

BACA JUGA:Tepis Tuduhan Makelar Penjualan Aset Pemprov Sumsel di Jogjakarta, Kuasa Hukum Sebut EM Bukan Kuasa Penjual

BACA JUGA:Meski Tahan 2 Tersangka, Penyidikan Korupsi Aset Pemprov Sumsel di Jogjakarta Belum Final

Akan tetapi, seiring berjalannya waktu tepatnya pada sekira tahun 2015 silam, diduga oknum mafia tanah telah memalsukan dokumen yayasan serta sertifikat.

Hingga pada akhirnya, dugaan pembuatan dokumen dan sertifikat palsu tersebut berujung penjualan aset tanah serta bangunan asrama mahasiswa Sumsel.

Berbagai upaya hukum pun dilakukan, dan terjadi saling klaim antara pihak pengurus Yayasan dengan pihak-pihak lain terhadap status kepemilikan tanah dan bangunan asrama Pondok Mesudji.

Akibatnya, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejati Sumsel terkait kerugian keuangan negara mencapai nominal Rp10 miliar.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka Penjual Aset Asrama Pemprov di Jogjakarta Senilai Rp10 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: