Upaya Praperadilan Kandas, Oknum Notaris Jogjakarta Ini Sah Jadi Tersangka Korupsi Penjualan Aset di Jogja

Upaya Praperadilan Kandas, Oknum Notaris Jogjakarta Ini Sah Jadi Tersangka Korupsi Penjualan Aset di Jogja

PN Palembang tolak permohonan Praperadilan yang diajukan Derita Kurniawati SH salah satu tersangka kasus Korupsi Penjualan aset di Jojga.--

SUMEKS.CO - Pengadilan Negeri (PN) Palembang, tolak permohonan Praperadilan yang diajukan Derita Kurniawati SH salah satu tersangka kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Asrama Mahasiswa di Jogyakarta.

Hakim tunggal Harun Yulianto SH MH, dalam sidang putusan Praperadilan, Kamis 28 Maret 2024 dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2024/PN Plg, dengan tegas menolak pengajuan Praperadilan Derita Kurniawati SH selaku pemohon untuk seluruhnya.

"Mengadili menyatakan menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon," tegas Hakim Harun Yulianto SH MH bacakan petikan amar putusan.

Adapun pertimbangan menolak Praperadilan itu, menurut majelis hakim dalil-dalil pemohon melalui tim kuasa hukumnya adalah tidak mendasar.

BACA JUGA:Praperadilan Tersangka Korupsi Jual Aset Yayasan Ditolak, Hakim PN Palembang Bakal Dilaporkan ke Dewas MA

BACA JUGA:Diperiksa 4 Jam Lebih, Oknum ASN BPN Kota Jogjakarta Dibredel Pertanyaan Terkait Kasus Penjualan Aset

Dikonfirmasi pada Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, berdasarkan laporan tim JPU ada beberapa pertimbangan lain atas ditolaknya gugatan Praperadilan yang diajukan tersangka Derita Kurniawati.

Diuraikan Vanny sebagai mana amar putusannya, bahwa tindakan dari Kejati Sumsel sebagai termohon dalam menetapkan tersangka telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Demikian dalam dalil pemohon yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah karena tidak didasarkan atas alat bukti yang cukup juga tidak disertai dengan dalil yang kuat," ujar Vanny

Sehingga, lanjut Vanny termohon dalam hal ini Kejati Sumsel menilai permasalahan penetapan tersangka tersebut telah sah sesuai dengan aturan hukum yang diuraikan secara lengkap dalam dalam amar putusan.

BACA JUGA:Pemeriksaan Tambahan Kasus Asrama, Tersangka Oknum Notaris Jogjakarta Dicecar Penyidik Selama 5 Jam

BACA JUGA:Oknum Notaris Jogjakarta Jadi Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aset Rp10 Miliar, Kuasa Hukum: Terburu-buru!

Lebih lanjut dikatakan Vanny, dengan telah ditolaknya praperadilan tersebut, maka tersangka Derita Kurniawati tetap terus menjalani proses penyidikan hingga penuntutan nantinya di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.

Untuk diketahui, dalam penyidikan perkara ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel berhasil menetaoakan dan menahan empat orang tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: