Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi Penyelewengan Dana KUR Senilai Rp1,6 Miliar

Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi Penyelewengan Dana KUR Senilai Rp1,6 Miliar

Jaksa Kejari OKU Selatan, tolak eksepsi Edwin Herius terdakwa korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2021-2022 pada bank milik pemerintah senilai Rp1,6 miliar. Foto: Fadli/sumeks.co --

BACA JUGA: Pererat Sinergitas Antar Instansi dan Lembaga, Kejari OKU Selatan Teken Dua MoU Sekaligus

"Modusnya saat pencairan dana KUR yang seharusnya Rp20 juta per nasabah, namun hanya diterima nasabah Rp10 juta, jumlah nasabah seluruhnya ada kurang lebih 147 nasabah," ucap Solihin.

Sehingga, lanjut Solihin jumlah uang kerugian negara berdasarkan audit BPKP Provinsi Sumsel mencapai lebih kurang Rp1,6 miliar.

Atas perbuatan terdakwa yang telah dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang tersebut disangkakan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: