In Absentian, Leksi Yandi DPO Terdakwa Korupsi Dana Covid-19 Rp1,3 Miliar Divonis 8 Tahun Penjara

In Absentian, Leksi Yandi DPO Terdakwa Korupsi Dana Covid-19 Rp1,3 Miliar Divonis 8 Tahun Penjara

Tipikor PN Palembang, menggelar sidang vonis pidana In Absentian kasus korupsi penyelewengan dana Covid-19 Kabupaten OKI Selatan tahun 2019. Foto: dokumen/sumeks.co--

BACA JUGA:Selewengkan Dana COVID-19, Mantan Kades Tanjung Ali OKI Jadi Pesakitan

Dalam kasus ini, terdakwa Leksi Yandi bersama-sama dengan pelaku lainnya atas nama terdakwa Fitri Kurniawan.

Namun, Fitri Kurniawan telah diproses hukum terlebih dahulu dan dihukum majelis hakim PN Palembang selama 2 tahun penjara.

Sementara, khusus terdakwa Leksi Yandi dinyatakan DPO oleh Pidsus Kejari OKU Selatan usai beberapa mangkir dari panggilan secara patut sebagai tersangka.

Keduanya, didakwa oleh JPU Kejari OKU Selatan berdasarkan hasil audit telah merugikan keuangan negara Rp1,3 miliar.

BACA JUGA:Tim Kejati Jebloskan Empat Terdakwa Korupsi Dana Covid-19 ke Lapas Tanjung Gusta

Sementara itu, Kepala Kejari OKU Selatan Dr Adi Purnama SH MH secara singkat mengimbau khususnya kepada terdakwa Leksi Yandi untuk segera menyerahkan diri.

"Karena tidak ada tempat yang aman, dan nyaman bagi para pelaku tindak pidana," singkatnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: