Tim Kejati Jebloskan Empat Terdakwa Korupsi Dana Covid-19 ke Lapas Tanjung Gusta

Tim Kejati Jebloskan Empat Terdakwa Korupsi Dana Covid-19  ke Lapas Tanjung Gusta

SUMEKS CO MEDAN Empat terdakwa korupsi penyalahgunaan dana Covid 19 di Kabupaten Samosir ditahan Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kejati Sumut Mereka terjerat kasus korupsi anggaran belanja tidak terduga penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid 19 Status Siaga Darurat 2020 Empat terdakwa itu berinisial JS Sekda Samosir SS PPK Kegiatan MT PPK Kegiatan dan SES Rekanan kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan Jumat 18 3 Dia menjelaskan tiga terdakwa berinisial SES MT dan SS ditahan Kamis 17 3 sore sedangkan terdakwa JS Sekda Samosir ditahan pada malam harinya Keempat terdakwa kasus korupsi dana Covid 19 itu ditahan di Rumah Tahanan Negara Rutan Kelas 1 Tanjung Gusta Medan ucapnya Para terdakwa itu ditahan karena dikhawatirkan tidak kooperatif melarikan diri menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya Baca Juga Polisi Tembak Mati Herman AKBP Rahman Wijaya Membentuk Tim Khusus Dugaan korupsi itu terjadi setelah pemerintah menggelontorkan dana Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid 19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir sebesar Rp 1 880 621 425 Dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdakwa tidak bisa mempertanggung jawabkan dana bantuan Covid 19 senilai Rp 944 050 768 sehingga merugikan keuangan negara kata Kasi Penkum Kejati Sumut ant fat jpnn

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: