Miris, 11 Tahun Jadi Pegawai, Tersangka Kasus Bobol Rekening Bank Rp6,4 Miliar Tak Pernah Beri Nafkah Ortu

Miris, 11 Tahun Jadi Pegawai, Tersangka Kasus Bobol Rekening Bank Rp6,4 Miliar Tak Pernah Beri Nafkah Ortu

Rukmini, bibi tersangka Andrie Triyono oknum pegawai bank yang saat ini jadi tersangka korupsi bobol rekening nasabah senilai Rp6,4 miliar. Foto: Fadli/sumeks.co--

BACA JUGA:Tersangka Kasus Bobol Rekening Nasabah Bank Rp6,4 Miliar Kembali Diperiksa Kejati Sumsel

"Karena saya jarang kesini, pas tahu ada kasus ini saja baru-baru ini saya kesini sembari menjemput kedua orangtuanya, jadi tidak tahun kapan renovasinya," tukas Rukmini.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menerangkan dari hasil penggeledahan tersebut turut disita satu bundel berkas serta satu unik handphone.

Berkas-berkas yang disita oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel, lanjut Vanny yakni berupa catatan-catatan sejumlah nama nasabah yang disinyalir terkait dengan penyidikan perkara atas nama tersangka Andrie Triyono.

"Berkas-berkas tersebut selanjutnya akan diteliti oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel," terang Vanny.

BACA JUGA:Diintai Intensif, Tersangka Korupsi Bobol Rekening Nasabah Rp6,4 Miliar Diringkus Tim Tabur Saat Beli Rokok

Ditanya, apakah nanti akan dilakukan geledah sita juga terhadap pihak Bank BNI, Vanny belum biasa berkomentar banyak.

"Nanti akan kita informasikan lebih lanjut apabila ada perkembangan dalam penyidikan perkara ini," tukasnya.

Untuk diketahui, tersangka Andrie Triyono sempat menyandang status sebagai buronan Kejati Sumsel selama 1 bulan, lantaran beberapa dipanggil secara patut tidak pernah hadir.

Sebelum akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Tabur dan Intelijen Kejati Sumsel didalam salah satu rumah makan di Jalan Demang Lebar Daun Palembang.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Terima Tahap II Tersangka Pembobol Rekening Bank Modus Aplikasi Tilang Senilai Rp2,4 Miliar

Tersangka Andrie Triyono yang merupakan oknum pegawai Bank milik pemerintah di Cabang Kayuagung OKI dengan jabatan sebagai Supervisor Marketing.

Tersangka Andrie Triyono dalam modus perkaranya disebutkan, yakni dengan cara menduplikasi nomor handphone mobile banking miliki nasabah Bank pada salah satu kantor cabang di Kabupaten OKI.

Tercatat, kurang lebih 8 rekening milik nasabah Bank yang dibobol oleh tersangka Andrie Triyono yang dilakukan selama 1 tahun di tahun 2022.

Akibat perbuatan tersangka Andrie Triyono, dari 8 rekening nasabah Bank tersebut telah merugikan keuangan negara khususnya nasabah senilai Rp6,4 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: