Dipekerjakan Dua Pekan, Pria di Palembang Malah Curi Barang di Toko Kerugian Capai Jutaan Rupiah

Dipekerjakan Dua Pekan, Pria di Palembang Malah Curi Barang di Toko Kerugian Capai Jutaan Rupiah

Dipekerjakan Dua Pekan, Pria di Palembang Malah Curi Barang di Toko Kerugian Capai Jutaan Rupiah.-Foto: dokumen/sumeks.co -

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang pria di Kota Palembang diduga telah melakukan dugaan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat). 

Sebab, baru dua pekan diberi pekerjaan, ia malah mencuri barang yang ada di toko majikannya. Akibat itu, kerugian ditaksir mencapai jutaan rupiah.

Tak terima beberapa barang di tokonya raib dicuri karyawannya sendiri, Taufik warga Tanjung Barangan Kecamatan IB I Palembang melapokan peristiwa tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang, Kamis.

BACA JUGA:DPO Pencurian Sawit di Desa Sumber Hidup Petir OKI Diringkus Polisi, Pelaku Sempat Lakukan Perlawanan

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong dan Pemilik Sajam, Imbau Warga Jaga Kamtibmas

Kepada petugas, ia berkata bahwa peristiwa tersebut bermula pada Selasa 2 September 2025, sekira pukul 05.00 WIB.

Saat itu, ia dihubungi pegawainya bahwa barang serta satu unit handphone milik karyawannya telah raib dicuri. 

Betapa kagetnya, saat melihat CCTV ternyata pelakunya merupakan orang dalam, yakni pegawai yang baru ia pekerjakan selama dua pekan lamanya, yakni Tomi (terlapor).

"Pegawai saya ada tiga tinggal di rumah toko. Ternyata, setelah melihat CCTV ternyata pegawai sendiri yang telah mencuri barang yang ada di ruko." Ungkap Taufik, usai membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang, Kamis.

BACA JUGA:Aksi Pencurian 'Pompa Merajalela' di Palembang, Heboh di Sosmed 2 Pria Angkut Besi Jemuran Terekam CCTV

BACA JUGA: Vivo X300 Beri Kejutan dengan Kamera 200MP, Siap Meluncur Oktober 2025

"Saya menjual ATK. Namun, yang diambil ada berupa satu unit Hp, Tas berisi uang Rp600 ribu serta barang lain dengan total kerugian ditaksir Rp7 juta," tambahnya. 

Ia berharap laporannya dapat segera diproses dan pelaku segera ditangkap.

Sementara, laporan korban terkait dugaan tindak Pidana Curat sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP telah diterima pihaknya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait